You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jelang HAN 2025, Legislator Dorong Perluasan RPTRA untuk Tumbuh Kembang Anak
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Dewan Dorong Perbanyak RPTRA untuk Tumbuh Kembang Anak

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda mendorong, Pemprov DKI Jakarta untuk membangun lebih banyak Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2025.

"Saat ini Pemprov sudah berada di jalur itu,"

“Pemprov perlu membangun lebih banyak ruang terbuka seperti RPTRA di wilayah padat penduduk atau RW-RW kumuh. Karena banyak anak tinggal di rumah sempit, mereka butuh ruang untuk lari-lari dan bermain dengan gembira,” ujar Oman, Jumat (18/7).

Menurutnya, ruang terbuka seperti RPTRA bukan sekadar tempat bermain, tetapi juga menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk mengekspresikan diri, bersosialisasi, serta tumbuh secara sehat baik fisik maupun mental.

Ali Murtadho Buka Gebyar RPTRA Tingkat Kota Jakarta Selatan

Lebih lanjut, Oman mengatakan, menjadikan Jakarta sebagai kota layak anak tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fasilitas fisik. Hal yang jauh lebih penting adalah menciptakan lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang anak secara utuh, termasuk dari aspek psikologisnya.

“Saat ini Pemprov sudah berada di jalur itu, misalnya lewat pembangunan RPTRA. Tapi saya ingatkan, fasilitas itu perlu dirawat dan ditambah, terutama di wilayah yang belum memiliki ruang bermain anak,” jelasnya.

Ia berharap, Pemprov DKI memperkuat program-program sosial yang mendukung ketahanan keluarga, pendidikan yang menyenangkan, dan lingkungan yang aman secara psikososial bagi anak-anak.

“Lingkungan yang ramah anak itu bukan hanya soal taman bermain, tapi juga soal budaya kota yang tidak menekan anak secara psikologis. Anak-anak harus tumbuh dalam suasana yang gembira dan aman secara psikologis,” tambahnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta saat ini terus mengevaluasi pengembangan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) di seluruh wilayah administrasinya, sebagai bagian dari upaya mempertahankan penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) yang diraih pada tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).

Upaya ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KLA, yang mencakup 24 indikator dalam lima klaster utama: hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus untuk anak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6445 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3875 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3196 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3026 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1650 personFolmer