You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda DKI Komitmen Tingkatkan Produktivitas Pembentukan Perda
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Bapemperda DKI Komitmen Tingkatkan Produktivitas Pembentukan Perda

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menanggapi sorotan terkait produktivitas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai masih rendah.

"Tidak bisa membandingkan DKI dengan daerah lain,"

Aziz menjelaskan, kondisi DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain karena tidak adanya DPRD tingkat kabupaten/kota. Hal ini membuat seluruh pembahasan Perda hanya terpusat di DPRD tingkat provinsi.

"Kita tidak bisa membandingkan DKI dengan daerah lain. Karena daerah lain itu ada DPRD tingkat dua,” ujarnya, Kamis (21/8).

Bertemu Kaukus Muda Betawi, Khoirudin Dukung Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015

Menurutnya, di daerah lain produktivitas terlihat tinggi karena DPRD tingkat kabupaten/kota juga menghasilkan banyak Perda. Sementara di Jakarta, antrean pembahasan menumpuk di DPRD provinsi sehingga terkesan lambat.

"Di daerah, Perda-Perda yang ada di masyarakat dibahas DPRD tingkat dua. Sedangkan di DKI, semuanya terpusat di DPRD provinsi. Jadi antreannya panjang, dan produktivitasnya dianggap rendah," jelasnya.

Aziz menegaskan, Bapemperda periode ini berkomitmen meningkatkan produktivitas dan meninggalkan warisan (legacy) yang bermanfaat bagi warga Jakarta.

"Kita sudah sepakat, ini waktunya meninggalkan legacy yang baik. Target-target ini akan terus kami dorong agar antrean 96 Raperda bisa segera diselesaikan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Kartiani Hidayati menyebut pihaknya menargetkan 15 Perda dapat disahkan tahun ini.

"Untuk revisi Propemperda 2025, masih ada delapan Raperda yang akan kami selesaikan dalam sisa waktu sekitar tiga bulan. Delapan itu sudah dibahas dan sedang diproses untuk dikirimkan ke DPRD," katanya.

Ani menambahkan, sejumlah Raperda prioritas juga telah diproses harmonisasi di Kanwil Kemenkum DKI Jakarta untuk penyelarasan substansi serta teknik penyusunannya.

"Setelah harmonisasi, tinggal masuk ke DPRD melalui surat gubernur untuk dilakukan pembahasan. Harapannya semua bisa tercapai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1186 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye950 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye778 personFakhrizal Fakhri
close