You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI, Susun, Mitigasi, Kurangi, Emisi Gas Rumah Kaca
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Susun Mitigasi Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca hingga 30 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Tim Kerja Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melakukan penguatan kapasitas penggunaan Sistem Registri Nasional (SRN) dan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM).

"diharapkan target Net Zero Emission (NZE) 2050 juga bisa tercapai,"

Kegiatan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, BUMN, pelaku usaha, mitra swasta, dan lembaga non-pemerintah (NGO), sebagai langkah konkret dalam penyelenggaraan NEK sekaligus pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Dinas LH Cegah Penyebaran Busa di Kali Sunter

Kepala Biro Pembangunan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, penerapan NEK menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan target penurunan emisi GRK dan sebagai alternatif pendanaan.

Menurutnya, Jakarta sebagai kota global punya tanggung jawab besar menurunkan emisi dan menjaga keberlanjutan.

“Dengan kesiapan tim kerja dalam melaporkan aksi mitigasi menggunakan SRN yang akan mendukung terselenggaranya NEK di Jakarta, dan diharapkan target Net Zero Emission (NZE) 2050 juga bisa tercapai,” ujar Iwan, Jumat (22/8).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim, serta Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Kerja Penyelenggaraan NEK.

Ia menjelaskan, Bimtek Penggunaan SRN dan Penyusunan DRAM dilakukan oleh enam Pokja yakni, Perencanaan, Regulasi Kebijakan dan Tata Kelola, Pengelolaan Dana, Implementasi Monitoring dan Evaluasi, Informasi dan Pelaporan, serta Kerja Sama dengan seluruh OPD, BUMD, BUMN, dan Kegiatan Usaha.

“Agar efektif, NEK harus diselaraskan dengan RPJMD, RKPD, dan rencana kerja perangkat daerah, sehingga implementasinya jelas, operasional, dan sejalan dengan pembangunan Jakarta,” katanya.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Rully Dhora Carolyn menekankan, setiap aksi mitigasi perlu dilakukan Measurement, Reporting, Verification (MRV), dan melaporkannya ke Sistem Registrasi Nasional (SRN) Perubahan Iklim melalui laman sm.menlhk.go.id.

Ia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK), yang bisa diperdagangkan dalam skema karbon, sehingga menghasilkan pemasukan berbasis insentif hijau sekaligus memperkuat reputasi Jakarta sebagai kota global ramah lingkungan.

“Perdagangan karbon merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan kota sekaligus mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan target NZE 2050,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1860 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye830 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye745 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye711 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

    access_time28-08-2026 remove_red_eye689 personFakhrizal Fakhri