You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan dan Perusahaan Diperkuat
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan dan Perusahaan Diperkuat

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggandeng para pelaku usaha pengangkutan sampah dan pelaku usaha pengelolaan sampah berizin untuk mendukung pengimplementasian Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan

"mampu menekan volume residu,"

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menekankan, pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Setiap pengelola kawasan dan perusahaan wajib melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah secara mandiri, atau bekerja sama dengan pelaku usaha pengangkutan dan pengelolaan sampah berizin ini,” ujar Asep, Rabu (20/8).

Dinas LH Bersihkan 79 Ton Sampah Pascaperayaan HUT Kemerdekaan RI

Ia menyampaikan, Pergub 102/2021 mewajibkan kawasan permukiman, komersial, dan industri, serta perusahaan yang memiliki dokumen AMDAL atau UKL/UPL, untuk menyusun sistem pengelolaan sampah terintegrasi.

Mekanismenya mencakup identifikasi timbulan, pemilahan berdasarkan jenis, pemanfaatan kembali sampah, hingga pelaporan rutin melalui platform PESAPA KAWAN.

Asep menjelaskan, platform ini menjadi sistem informasi resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mencatat volume sampah yang diolah, jenis sampah, identitas pengangkut, hingga tujuan pembuangan residu.

“Dengan data yang transparan, Pemprov DKI lebih mudah melakukan pengawasan dan menindak praktik pembuangan liar,” kata Asep.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengundang para pelaku usaha pengangkutan sampah dan pelaku usaha pengelolaan sampah berizin, Selasa (19/8).

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga membahas strategi peningkatan kinerja pengelolaan sampah, mulai dari pendataan lokasi pengolahan sampah milik pelaku usaha, verifikasi legalitas operasional, hingga upaya pencegahan pencemaran di titik pengolahan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan pengawasan akan diperkuat terhadap kawasan dan perusahaan yang belum bermitra dengan penyedia jasa resmi.

“Dinas LH DKI Jakarta menargetkan penerapan regulasi ini tidak hanya mampu menekan volume residu yang dibuang ke TPSST Bantargebang, tetapi juga mendorong perubahan paradigma bahwa sampah bukan lagi sekadar limbah, melainkan sumber daya yang dapat dikelola,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6662 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5647 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye2412 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2090 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1859 personAnita Karyati