You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gedung perkantoran di Jakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Disnakertransgi Imbau Perusahaan Terdampak Unjuk Rasa Berlakukan WFH

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 0014/SE/2025 tentang imbauan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah DKI Jakarta sejak Jumat (29/8) lalu.

"Melaksanakan pekerjaan dari rumah bagi perusahaan atau tempat kerja,"

Surat edaran tersebut diputuskan demi mempertimbangkan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di berbagai wilayah Jakarta.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama bagi perusahaan yang terdampak aksi unjuk rasa. 

Dinkes Pastikan Kesiagaan Layanan 24 Jam

"Melaksanakan pekerjaan dari rumah bagi perusahaan atau tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa," ujarnya, Minggu (31/8).

Syaripudin menekankan, perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus selama 24 jam ataupun yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dilakukan kombinasi pola kerja.

"Perusahaan seperti ini bisa memberlakukan kombinasi antara bekerja dari rumah atau bekerja dari kantor," terangnya.

Ia juga berharap, para pelaku usaha dan perusahaan melaporkan pelaksanaan imbauan dimaksud kepada jajarannya. Laporan dapat dikirim melalui tautan https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.

"Kami berharap surat tersebut bisa menjadi perhatian. Atas kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1152 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1138 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye900 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye854 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye825 personBudhi Firmansyah Surapati