You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Menyalahi Tibun Di Pela Mampang Ditertibkan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Langgar Tibum, Lapak Batu Akik Ditertibkan

Sebuah bangunan berukuran 3x4 meter persegi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Bangka Raya VIII Nomor 26 RT 26/13, Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Satpol PP, Rabu (26/8).


"Bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Wilman Aziz, Kepala Satgaspol PP Kelurahan Pela Mampang.

Wilman menuturkan, bangunan tersebut dijadikan lapak usaha batu akik sehingga kerap membuat bising warga sekitar.

"Pembongkaran dilakukan karena keberadaan bangunan tersebut telah membuat resah warga," ujar Wilman.

Pembongkaran tersebut melibatkan 30 petugas Satpol PP dan tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye4886 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4624 personNurito
  3. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1453 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1104 personFolmer
  5. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1051 personAldi Geri Lumban Tobing