You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Menyalahi Tibun Di Pela Mampang Ditertibkan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Langgar Tibum, Lapak Batu Akik Ditertibkan

Sebuah bangunan berukuran 3x4 meter persegi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Bangka Raya VIII Nomor 26 RT 26/13, Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Satpol PP, Rabu (26/8).


"Bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Wilman Aziz, Kepala Satgaspol PP Kelurahan Pela Mampang.

Wilman menuturkan, bangunan tersebut dijadikan lapak usaha batu akik sehingga kerap membuat bising warga sekitar.

"Pembongkaran dilakukan karena keberadaan bangunan tersebut telah membuat resah warga," ujar Wilman.

Pembongkaran tersebut melibatkan 30 petugas Satpol PP dan tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6775 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6115 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1388 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1265 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1222 personAldi Geri Lumban Tobing