You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Menyalahi Tibun Di Pela Mampang Ditertibkan
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Langgar Tibum, Lapak Batu Akik Ditertibkan

Sebuah bangunan berukuran 3x4 meter persegi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Bangka Raya VIII Nomor 26 RT 26/13, Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Satpol PP, Rabu (26/8).


"Bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Wilman Aziz, Kepala Satgaspol PP Kelurahan Pela Mampang.

Wilman menuturkan, bangunan tersebut dijadikan lapak usaha batu akik sehingga kerap membuat bising warga sekitar.

"Pembongkaran dilakukan karena keberadaan bangunan tersebut telah membuat resah warga," ujar Wilman.

Pembongkaran tersebut melibatkan 30 petugas Satpol PP dan tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10013 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1369 personDessy Suciati
  3. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye933 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye855 personDessy Suciati
  5. Penampilan UK Royal Marine Band Meriahkan HUT Jakarta

    access_time27-06-2025 remove_red_eye788 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik