Langgar Tibum, Lapak Batu Akik Ditertibkan
access_time Rabu, 26 Agustus 2015 16:49 WIB
remove_red_eye 4746
person Reporter : Izzudin
person Editor : Widodo Bogiarto
Sebuah bangunan berukuran 3x4 meter persegi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Bangka Raya VIII Nomor 26 RT 26/13, Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Satpol PP, Rabu (26/8).
"Bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Wilman Aziz, Kepala Satgaspol PP Kelurahan Pela Mampang.
Wilman menuturkan, bangunan tersebut dijadikan lapak
usaha batu akik sehingga kerap membuat bising warga sekitar."Pembongkaran dilakukan karena keberadaan bangunan tersebut telah membuat resah warga," ujar Wilman.
Pembongkaran tersebut melibatkan 30 petugas Satpol PP dan tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).