You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pansus Jaringan Utilitas DPRD DKI telah merampungkan tahap harmonisasi hasil pembahasan Raperda
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Pansus Rampungkan Harmonisasi Raperda Jaringan Utilitas

Panitia Khusus (Pansus) Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta telah merampungkan tahap harmonisasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas.

"manfaatnya bisa lebih luas dirasakan masyarakat,"

Ketua Pansus Jaringan Utilitas, Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menghasilkan rumusan final yang dituangkan dalam draf Raperda Jaringan Utilitas. Aturan ini nantinya akan menjadi dasar pengelolaan Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), yaitu sistem penataan ruang bawah tanah yang terintegrasi untuk menampung berbagai utilitas.

Raperda Jaringan Utilitas Atur Tiga Konsep Penataan

“Dengan terkelolanya jaringan utilitas secara terpadu, selain menambah nilai estetika kota, juga dapat meminimalisasi berbagai risiko, sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujar Pantas, Senin (6/10).

Menurutnya, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan jaringan utilitas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti bantuan sosial maupun perbaikan infrastruktur.

“Kita tidak ingin lagi mendengar ada warga yang cedera karena tersangkut utilitas. Pengelolaan yang baik juga bisa mengurangi risiko korsleting, pencurian arus, dan gangguan lainnya, sehingga manfaatnya bisa lebih luas dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Usai proses harmonisasi, Pansus akan melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum draf Raperda dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

Pantas menambahkan, Perda Jaringan Utilitas yang akan disahkan juga mengatur bahwa peraturan gubernur (Pergub) dan aturan pelaksana lainnya harus diterbitkan paling lama satu tahun setelah Perda ditetapkan.

“Termasuk juga pendekatan-pendekatan hukumnya. Jadi jangan hanya tegas di atas kertas, tapi harus ada instrumen hukum yang kuat untuk menegakkannya,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6467 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3892 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3219 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3040 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1667 personFolmer