You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubernur Pramono menerima audiensi Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI-BPJPH Perkuat Jaminan Produk Halal

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerima audiensi Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10).

"Kerja sama selama ini berjalan baik,"

Pertemuan ini dalam rangka memperkuat kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal. Pramono menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah berjalan selama sepuluh tahun dengan BPJPH.

"Beliau telah menyampaikan apa yang menjadi kerja sama selama ini berjalan baik antara Pemerintah DKI Jakarta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal," ujar Pramono.

LPPOM MUI DKI Sosialisasikan Sertifikasi dan Duta Halal

Hingga 2025, Pemprov DKI telah memfasilitasi 15.837 sertifikasi halal dan menargetkan penambahan 5.000 sertifikat pada tahun ini. Pramono berharap Jakarta menjadi salah satu provinsi yang tertib dalam mendapatkan sertifikat halal.

"Memang Jakarta termasuk provinsi yang tertib untuk mendapatkan fasilitas halal ini," kata Pramono.

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta sebagai wilayah yang paling tertib dalam menjalankan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Ia menegaskan bahwa konsep halal bukanlah hal baru di Indonesia, namun kini telah menjadi mandatori setelah dikuatkan melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 era Presiden SBY dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 di era Presiden Joko Widodo.

"Jakarta ini salah satu yang paling tertib dalam menjalankan undang-undang, khususnya soal kehalalan," kata Haikal.

Lebih lanjut, Haikal juga memastikan produk nonhalal tetap dapat beredar, namun harus berlogo non-halal. Sedangkan produk halal juga harus mempunyai logo halal. Untuk produk yang tidak memiliki logo serta keterangan bahan maupun kedaluwarsa disebutnya merupakan produk ilegal.

Saat ini, total produk bersertifikat halal di Indonesia telah mencapai 9,5 juta produk dari 2,6 juta pengusaha. Ia meyakini dengan adanya sertifikat halal ini akan memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi masyarakat.

Ia menambahkan, sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah tidak dikenai biaya atau gratis. Pelaku usaha hanya perlu mendaftar melalui sistem BPJPH, SiHalal atau HalalMax, yang kemudian akan mendapatkan pendampingan dari petugas proses produk halal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1367 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye977 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye805 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye741 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye739 personTiyo Surya Sakti
close