You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas dan warga melakukan pemilahan sampah anorganik
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Dinas LH Kaji Sanksi Sosial Pelaku Pembakaran Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.

"Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat,"

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap laporan dan keresahan masyarakat yang terus meningkat terkait dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara, kesehatan, serta kontaminasi lingkungan di ibu kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa, belum ada hingga kini.

Dinas LH Bakal Gencarkan Edukasi Pengelolaan Sampah

“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah, dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar Asep, Rabu (29/10).

Menurutnya, gagasan tersebut kini dipercepat sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan memerlukan penguatan dasar hukum sebelum diterapkan.

“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” katanya.

Ia menyampaikan, sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan. Hal ini berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.

Asep menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.

Ia mengatakan, pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik, mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” katanya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berharap kajian ini menghasilkan mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan, dan edukatif, tanpa menimbulkan stigma berlebih.

“Sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye23043 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1830 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1173 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1104 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye901 personFakhrizal Fakhri