You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengurasan saluran air di Jalan Kebon Kacang 44
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Saluran Jalan Kebon Kacang 44 Dikuras

Satpel Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sejak 5 Oktober lalu, melakukan pengurasan saluran di sepanjang Jalan Kebon Kacang 44 RW 08.

"Sekitar tiga tahun lebih, saluran air di lokasi tidak pernah dikuras," 

Kasatpel SDA Kecamatan Tanah Abang, Eli Menawan Sari mengatakan, pengurasan saluran yang memliki panjang 400 meter dengan lebar dan tinggi 50 sentimeter ini menindaklanjuti permohonan warga yang disampaikan jajaran kelurahan setempat.

Pengurasan Saluran Phb Karet Pasar Baru Timur V Rampung

"Sekitar tiga tahun lebih, saluran air di lokasi tidak pernah dikuras," ungkapnya.

Diutarakan Eli, daya tampung saluran kurang optimal akibat endapan lumpurnya sudah mencapai 35 sentimeter. Akibatnya, saat hujan lebat dengan durasi cukup lama, di lokasi sekitar kerap terjadi genangan.

"Pengurasan akan rampung dua pekan ke depan. Kami optimis pengurasan akan mengatasi genangan di sekitar lokasi," tukasnya.

Hasan (42), warga Jalan Kebon Kacang 44 Rw 08 Kebon Kacang mengapresiasi atas pengurasan saluran air yang sudah lama tidak dikuras.

"Pengurasan endapan lumpur ini sangat berdampak, sudah tidak ada lagi genangan air di Jalan Kebon Kacang 44 disebabkan penuhnya saluran air," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1858 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye829 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye743 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye709 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

    access_time28-08-2026 remove_red_eye686 personFakhrizal Fakhri