You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
September, Pelayanan Pemakaman Online di Jakpus Diterapkan
.
photo doc - Beritajakarta.id

September, Jakpus Launching Pelayanan Pemakaman Online

Pelayanan perizinan pemakaman di Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, belum bisa dilakukan secara online. Sebab, saat ini masih dilakukan pendataan ulang secara manual untuk sinkronisasi data. Rencananya, launching layanan sistem online baru dilakukan pada September mendatang.

Rencananya baru bulan September mendatang kita launching pelayanan pemakaman secara online

Di DKI Jakarta, wilayah yang sudah menerapkan sistem online baru tiga, masing-masing Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Djauhari mengatakan, walau saat ini pendaftaran seluruhnya harus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) namun pihaknya tetap melakukan pendataan ulang secara manual seluruh jumlah ahli waris di empat tempat pemakaman umum (TPU). Masing-masing TPU Karet Bivak, Kawi Kawi, Karet Pasar Baru, dan TPU Petamburan. Dari empat TPU, baru TPU Karet Bivak yang pendataannya hampir rampung.

DKI Luncurkan Pelayanan Makam Online

“Rencananya baru bulan September mendatang kita launching pelayanan pemakaman secara online. Yang pertama dilaunching adalah di TPU Karet Bivak, tiga TPU lainnya menyusul menunggu pendataan manual selesai,” ujar Djauhari kepada Beritajakarta.com, Jumat (28/8).

Menurut Djauhari, jumlah ahli waris di TPU Karet Bivak saat ini sebanyak 45 ribuan. Tidak ada makam baru di TPU ini karena seluruh lahan yang ada sudah penuh. Sehingga pelayanan yang diberikan dalam sistem online nanti hanyalah untuk perpanjangan perizinan dan mengurus izin yang telah kadaluarsa. Sayang, pihaknya belum mengetahui jumlah izin penggunaan lahan pemakaman yang telah kadaluarsa itu.

Dalam pendataan ulang manual, lanjut Djauhari, masih ditemukan banyak kendala. Sebab, dulunya sistem pembukuan belum rapi. Apalagi ada penggabungan dua sudin yakni Sudin Pertamanan dan Sudin Pemakaman, sehingga masih ada tahap penjajakan.

Saat pendataan ulang, juga masih ditemukan adanya perbedaan antara data di buku dengan fakta di lapangan. Ini terjadi karena dulu banyak oknum yang bermain, tidak memasukkan data saat dilakukan pemakaman.

“Dari pendataan ulang secara manual itulah yang nantinya akan dimasukkan dalam sistem pembukuan baru dan akan diinput dengan sistem online,” tandas Djauhari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1216 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1096 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1042 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye838 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye777 personBudhi Firmansyah Surapati
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved