You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
September, Pelayanan Pemakaman Online di Jakpus Diterapkan
.
photo doc - Beritajakarta.id

September, Jakpus Launching Pelayanan Pemakaman Online

Pelayanan perizinan pemakaman di Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, belum bisa dilakukan secara online. Sebab, saat ini masih dilakukan pendataan ulang secara manual untuk sinkronisasi data. Rencananya, launching layanan sistem online baru dilakukan pada September mendatang.

Rencananya baru bulan September mendatang kita launching pelayanan pemakaman secara online

Di DKI Jakarta, wilayah yang sudah menerapkan sistem online baru tiga, masing-masing Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Djauhari mengatakan, walau saat ini pendaftaran seluruhnya harus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) namun pihaknya tetap melakukan pendataan ulang secara manual seluruh jumlah ahli waris di empat tempat pemakaman umum (TPU). Masing-masing TPU Karet Bivak, Kawi Kawi, Karet Pasar Baru, dan TPU Petamburan. Dari empat TPU, baru TPU Karet Bivak yang pendataannya hampir rampung.

DKI Luncurkan Pelayanan Makam Online

“Rencananya baru bulan September mendatang kita launching pelayanan pemakaman secara online. Yang pertama dilaunching adalah di TPU Karet Bivak, tiga TPU lainnya menyusul menunggu pendataan manual selesai,” ujar Djauhari kepada Beritajakarta.com, Jumat (28/8).

Menurut Djauhari, jumlah ahli waris di TPU Karet Bivak saat ini sebanyak 45 ribuan. Tidak ada makam baru di TPU ini karena seluruh lahan yang ada sudah penuh. Sehingga pelayanan yang diberikan dalam sistem online nanti hanyalah untuk perpanjangan perizinan dan mengurus izin yang telah kadaluarsa. Sayang, pihaknya belum mengetahui jumlah izin penggunaan lahan pemakaman yang telah kadaluarsa itu.

Dalam pendataan ulang manual, lanjut Djauhari, masih ditemukan banyak kendala. Sebab, dulunya sistem pembukuan belum rapi. Apalagi ada penggabungan dua sudin yakni Sudin Pertamanan dan Sudin Pemakaman, sehingga masih ada tahap penjajakan.

Saat pendataan ulang, juga masih ditemukan adanya perbedaan antara data di buku dengan fakta di lapangan. Ini terjadi karena dulu banyak oknum yang bermain, tidak memasukkan data saat dilakukan pemakaman.

“Dari pendataan ulang secara manual itulah yang nantinya akan dimasukkan dalam sistem pembukuan baru dan akan diinput dengan sistem online,” tandas Djauhari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1525 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1516 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1323 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1230 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1157 personFolmer
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved