You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaksel Resmikan Pelayanan IPTM Online
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pelayanan Makam Online untuk Mudahkan Pembayaran Retribusi

Untuk melayani proses pemakaman, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir secara elektronik (online) diresmikan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Makam semakin padat maka kami prioritaskan makam online untuk mendukung pelayanan PTSP

"Makam semakin padat maka kami prioritaskan makam online untuk mendukung pelayanan PTSP, " ujar Siti Hasni, Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Menurut Siti, penerapan izin di TPU Tanah Kusir tersebut merupakan percontohan. "Secara online ini tujuan untuk mempermudah membayar retribusi, kalau dulu perpanjang di TPU bisa terjadi tapi sekarang serba online melalui PTSP," katanya

Makam Bung Hatta akan Dipercantik

Pihaknya, lanjut Siti, akan menginformasikan pada ahli waris perihal perpanjangan sewa makamnya. "Kalau sudah tidak diperpanjang lagi kami informasikan pada ahli waris untuk meminta izin dulu," ungkapnya.

Secara teknis, tambah Hasni, jika masih ada ruang kosong di dalam makam bisa digeser untuk tumpangan. "Program kami akan ditumpung makam lain sebanyak 3 kali bagi yang tidak diperpanjang sewanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1475 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1336 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1079 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1028 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye992 personDessy Suciati