You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaksel Resmikan Pelayanan IPTM Online
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pelayanan Makam Online untuk Mudahkan Pembayaran Retribusi

Untuk melayani proses pemakaman, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir secara elektronik (online) diresmikan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Makam semakin padat maka kami prioritaskan makam online untuk mendukung pelayanan PTSP

"Makam semakin padat maka kami prioritaskan makam online untuk mendukung pelayanan PTSP, " ujar Siti Hasni, Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Menurut Siti, penerapan izin di TPU Tanah Kusir tersebut merupakan percontohan. "Secara online ini tujuan untuk mempermudah membayar retribusi, kalau dulu perpanjang di TPU bisa terjadi tapi sekarang serba online melalui PTSP," katanya

Makam Bung Hatta akan Dipercantik

Pihaknya, lanjut Siti, akan menginformasikan pada ahli waris perihal perpanjangan sewa makamnya. "Kalau sudah tidak diperpanjang lagi kami informasikan pada ahli waris untuk meminta izin dulu," ungkapnya.

Secara teknis, tambah Hasni, jika masih ada ruang kosong di dalam makam bisa digeser untuk tumpangan. "Program kami akan ditumpung makam lain sebanyak 3 kali bagi yang tidak diperpanjang sewanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4130 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2799 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1446 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik