You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP bersama Pamdal melakukan monitoring taman
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Satpol PP Diminta Tertibkan Aksi Pencurian Pagar Hutan Kota

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, eminta ajaran Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) diminta untuk menertibkan aksi pencurian pagar di Hutan Kota Kemayoran, Jakarta Utara.

"Kalau memang ada alat bukti dan sebagainya kita tertibkan, kita tangkap," 

Pram menegaskan, Jakarta harus menjadi kota yang aman, nyaman, dan tertib, tanpa adanya aksi pencurian atau perusakan fasilitas umum.

“Saya minta kepada Satpol PP, kalau memang ada alat bukti dan sebagainya kita tertibkan, kita tangkaplah,” tegasnya, Kamis (13/11).

Pramono Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Wujudkan Tata Kelola Transparan

Pram menambahkan, dirinya telah meminta para wali kota untuk lebih proaktif dalam membangun dan menata kota, termasuk memperhatikan keberadaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga.

Dia berharap, seluruh taman di Jakarta dapat terus diperbaiki dan dijaga agar menjadi ruang publik yang indah, aman, dan nyaman bagi warga.

“Taman-taman yang ada di fasus-fasum walaupun kecil, cuma 2.000 meter, saya minta untuk dibangun, dirapikan, disempurnakan, dan diperbolehkan kerja sama dengan masyarakat atau CSR perusahaan yang ada di tempat itu,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7535 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye3178 personAnita Karyati
  3. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1382 personDessy Suciati
  4. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1229 personFakhrizal Fakhri