You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ilustrasi bak kontrol air mancur Patung Kuda
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Korban Tersetrum di Area Patung Kuda Bukan PJLP Pemprov DKI

Pekerja operator air mancur di kawasan Patung Kuda yang diduga tewas tersetrum, dipastikan bukan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemprov DKI.

"Korban adalah honorer di salah satu CSR bank," 

Kepastian ini ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kepada wartawan,Kamis (13/11) di Balai KOta.

Menurut Pramono, korban berinisial M (46) merupakan tenaga honorer yang bekerja melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu bank.

Pramono Ajak Masyarakat Manfaatkan Rp1 Naik Transportasi Umum

"Jadi yang di Patung Kuda itu bukan PJLP. Itu adalah honorer di salah satu CSR bank," ujar Pramono.

Pramono menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut. Ia juga memastikan bahwa Pemprov DKI akan tetap memberikan bantuan kepada keluarga korban.

"Kami berduka cita dan kami juga tetap memberikan bantuan untuk itu," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang petugas operator kontrol air mancur ditemukan tewas di dalam bak kontrol pompa air Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/11).

Korban diduga tersengat listrik saat melakukan pengecekan pompa air. Ia pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya sekitar pukul 08.00. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSCM untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8967 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1302 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1208 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1149 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye949 personBudhi Firmansyah Surapati