You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPOM - PMJ Bongkar Gudang Sediaan Farmasi Ilegal
photo Folmer - Beritajakarta.id

BPOM - PMJ Bongkar Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Senilai Rp2,74 M

Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) RI bersinergi dengan Polda Metro Jaya, membongkar gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat.

"Temuan yang disita adalah produk obat penambah stamina pria,"

Operasi gabungan ini berhasil menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari gudang yang telah beroperasi selama empat tahun.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar,  mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang kuat di Jakarta.

Warga Pejagalan Diedukasi Buang Sampat Obat Secara Benar

"Kami terus berupaya secara optimal memerangi penyalahgunaan obat dan kejahatan sediaan farmasi ilegal untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Taruna Ikrar seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis (13/11).

Ia mengungkapkan, operasi gabungan yang digelar pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berhasil menemukan 65 jenis produk ilegal dengan jumlah keseluruhan 9.077 kemasan.

Temuan terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar/TIE (4.027 kemasan) senilai Rp1,4 miliar serta 29 item obat bahan alam (OBA) TIE (3.151 kemasan) senilai Rp770 juta.

OBA yang ditemukan merupakan produk yang termasuk dalam daftar peringatan publik BPOM karena diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak seharusnya ditambahkan ke dalam produk OBA. Selain itu, ditemukan pula 21 item (1.899 kemasan) suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta.

"Mayoritas temuan yang disita adalah produk obat dengan klaim penambah stamina pria yang diduga keras mengandung BKO sildenafil dan turunan," ungkapnya.  

Ia menegaskan, penggunaan produk semacam ini sangat berisiko terhadap kesehatan. Seluruh barang bukti saat ini  sedang dalam proses pengujian laboratorium lebih lanjut.

"Efek membahayakan yang mungkin terjadi, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian, jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang," tegasnya.

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku berinisial MU terbilang cerdik. Pelaku berperan sebagai supplier dan tidak memiliki toko online maupun offline sendiri. Pelaku menerima pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah ketersediaan produk dikonfirmasi, pelanggan akan mengirimkan resi pengiriman untuk dicetak pelaku yang kemudian mengirimkan produk ilegal tersebut ke seluruh wilayah Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penjualan dari gudang ini mencapai 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta.

"Pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses secara pro-justitia dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana paling lama 12 tabun atau denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6882 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6376 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1457 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1440 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1355 personAldi Geri Lumban Tobing