You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPOM - PMJ Bongkar Gudang Sediaan Farmasi Ilegal
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

BPOM - PMJ Bongkar Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Senilai Rp2,74 M

Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) RI bersinergi dengan Polda Metro Jaya, membongkar gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat.

"Temuan yang disita adalah produk obat penambah stamina pria,"

Operasi gabungan ini berhasil menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari gudang yang telah beroperasi selama empat tahun.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar,  mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang kuat di Jakarta.

Warga Pejagalan Diedukasi Buang Sampat Obat Secara Benar

"Kami terus berupaya secara optimal memerangi penyalahgunaan obat dan kejahatan sediaan farmasi ilegal untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Taruna Ikrar seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis (13/11).

Ia mengungkapkan, operasi gabungan yang digelar pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berhasil menemukan 65 jenis produk ilegal dengan jumlah keseluruhan 9.077 kemasan.

Temuan terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar/TIE (4.027 kemasan) senilai Rp1,4 miliar serta 29 item obat bahan alam (OBA) TIE (3.151 kemasan) senilai Rp770 juta.

OBA yang ditemukan merupakan produk yang termasuk dalam daftar peringatan publik BPOM karena diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak seharusnya ditambahkan ke dalam produk OBA. Selain itu, ditemukan pula 21 item (1.899 kemasan) suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta.

"Mayoritas temuan yang disita adalah produk obat dengan klaim penambah stamina pria yang diduga keras mengandung BKO sildenafil dan turunan," ungkapnya.  

Ia menegaskan, penggunaan produk semacam ini sangat berisiko terhadap kesehatan. Seluruh barang bukti saat ini  sedang dalam proses pengujian laboratorium lebih lanjut.

"Efek membahayakan yang mungkin terjadi, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian, jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang," tegasnya.

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku berinisial MU terbilang cerdik. Pelaku berperan sebagai supplier dan tidak memiliki toko online maupun offline sendiri. Pelaku menerima pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah ketersediaan produk dikonfirmasi, pelanggan akan mengirimkan resi pengiriman untuk dicetak pelaku yang kemudian mengirimkan produk ilegal tersebut ke seluruh wilayah Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penjualan dari gudang ini mencapai 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta.

"Pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses secara pro-justitia dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana paling lama 12 tabun atau denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1318 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1161 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye961 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye930 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye759 personFakhrizal Fakhri
close