You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ribuan Warga Rusun Marunda Diberikan Akte Lahir Gratis
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

1.125 Warga Rusun Marunda Dapat Akta Lahir Gratis

Pelayanan kelengkapan administrasi kependudukan dilakukan bagi warga di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sebanyak 1.125 akta lahir diberikan gratis pada warga.

Sesuai aturan bila berkasnya lengkap akan cepat selesai dan gratis tidak dipungut biaya sepeserpun

Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, pemberian akta lahir sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta serta Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

“Pelayanan pembuatan administrasi kependudukan bagi warga secara gratis di Jakarta Utara kami lakukan di 70 titik dari sebelum HUT RI ke-70. Salah satunya di Rusun Marunda dan pasca pengurusan berkas selanjutnya setelah jadi langsung kami berikan secara gratis termasuk ribuan akte lahir,” ujar Erik, Minggu (30/8).

Cegah Kekerasan Anak, Ahok Perbanyak RPTRA

Hingga saat ini, kata Erik, dari laporan pengurus RT dan RW Rusun Marunda, masih ada sekitar 200 warga penghuni rusun yang akan mengurus akta lahir. Untuk itu Erik mengimbau kepada warga penghuni rusun agar secepatnya mengurus akta kelahiran.

“Kami siap membantu warga untuk mendapatkan akta kelahiran. Sesuai aturan bila berkasnya lengkap akan cepat selesai dan gratis tidak dipungut biaya sepeserpun,” tandas Erik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye944 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye925 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati