You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH merumuskan Rancangan Pergub Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Perkuat Benteng Ekologis Pesisir Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup tengah merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove.

"mangrove sebagai pelindung pesisir yang vital bagi Jakarta,"

Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan, pemanfaatan, rehabilitasi dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove secara berkelanjutan dan tentunya memperkuat benteng ekologis pesisir Jakarta di tengah ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kondisi mangrove di ibu kota membutuhkan intervensi serius. Dari total 608,22 hektare luasan mangrove pada 2024, tercatat 36,54 hektare berada pada kategori jarang.

1.799 Pelajar Ikuti Urban Sustainability Education 2025

Selain itu, pemantauan di 25 lokasi menunjukkan 9,95 persen tegakan mangrove telah rusak akibat sampah kiriman laut, limbah domestik, dan gangguan fisik seperti dahan patah hingga terjangan rob.

“Kita perlu memperkuat ekosistem mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu diperlukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (9/12).

Ia menyampaikan, Pergub tersebut akan menjadi landasan pengaturan pemanfaatan mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Regulasi juga akan memuat mekanisme pengendalian kerusakan melalui penanggulangan, rehabilitasi, restorasi, serta pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.

“Upaya ini diharapkan menjaga fungsi mangrove sebagai pelindung pesisir yang vital bagi Jakarta,” katanya.

Koordinator Pelaksana Geospasial Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Hidup, Zaid Ibnu Awwal menjelaskan, Dokumen Strategi Pengendalian Kerusakan Mangrove yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta pada dasarnya merupakan bagian dari penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi.

“Dokumen ini menjadi fondasi akademik untuk memastikan Pergub yang sedang dirumuskan berada dalam satu kerangka yang selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove,” jelasnya.

Dari perspektif teknis, perwakilan Indonesia Mangrove Society (IMS), Yasser Ahmed, menyoroti perlunya sistem informasi terpadu untuk pengendalian kerusakan mangrove.

Ia menyampaikan, sistem tersebut akan memperkuat efektivitas monitoring, mempermudah perencanaan restorasi, dan memastikan data terhubung dengan platform nasional.

“Selain itu, pengembangan kapasitas komunitas pesisir juga sangat penting. Model Training for Trainer dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem Mangrove Jakarta,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1223 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1033 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye881 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye750 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye710 personAldi Geri Lumban Tobing