You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengolahan sampah di PLTSa Merah Putih, Bantargebang
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Segera Bangun Dua PLTSa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memulai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

"akan ada dua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah,"

Pembangunan proyek PLTSa ini untuk mengurangi beban sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Jadi untuk Bantargebang, karena kita akan segera memulai PLTSa, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Bantargebang," ujar Pramono di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (16/12).

650 Penggiat Lingkungan di Jakut Ikuti Sosialisasi Program CITRA Indonesia

Pramono menjelaskan, rencana ini telah dibahas secara intensif dengan Badan Pengelola Investasi Danantara. Dua unit PLTSa direncanakan akan dibangun, sekaligus untuk mempercepat proses pengurangan sampah.

"Sesuai dengan pembicaraan dengan Danantara pada waktu itu, dengan Pak Rosan secara langsung, akan ada dua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah," jelasnya.

Selain mengolah sampah baru yang masuk setiap harinya, pembangunan PLTSa ini juga untuk menangani tumpukan sampah lama yang sudah menggunung.

“Mudah-mudahan 55 juta ton yang sekarang stok ada di Bantargebang secara signifikan pelan-pelan akan turun. Itu yang akan kami lakukan," tandas Pramono.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1905 personTiyo Surya Sakti
  2. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1849 personDessy Suciati
  3. Pramono Dorong Target Net Zero Emission

    access_time22-05-2026 remove_red_eye1442 personDessy Suciati
  4. SMKN 46 Jakarta Adakan Job dan Edu Fair 2026

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1191 personNurito
  5. Komisi A Tekankan Perencanaan APBD Disusun Akurat

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1091 personFakhrizal Fakhri