You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pramono Sebut Perayaan Tahun Baru di Jakarta Digelar Sederhana
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Tak Penuhi Standar Keamanan, 10 Gedung di Jakarta Diberikan SP1

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap pemilik gedung yang mengabaikan aturan keselamatan dan perizinan.

"ada 10 gedung, kita beri SP1,"

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan, Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 3.500 gedung di seluruh wilayah Jakarta untuk mengecek Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hasilnya, sebanyak 10 gedung telah dilayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1).

"Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1)," ujar Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Pramono Pastikan Penggunaan Dana KLB Transparan

Sanksi ini diberikan karena gedung-gedung tersebut dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat); serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi).

"SP1 kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Pramono.

Pramono menyampaikan, tindakan tegas ini menyusul terjadinya kebakaran di Jalan Letjen Suprapto yang menyebabkan korban jiwa hingga 22 orang. Ia tidak ingin insiden serupa terulang akibat kelalaian pemilik bangunan, terutama gedung tumbuh, dalam memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, gedung tumbuh sering kali dibangun tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Ia menegaskan, sanksi lanjutan akan diberikan jika peringatan pertama tidak segera ditindaklanjuti dengan perbaikan fisik maupun administrasi.

"Yang seperti itu, kami sudah mengeluarkan 10 tadi, peringatan satu. Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," kata Pramono.

Untuk memperkuat pengawasan, Pramono mengaku telah meminta jajarannya agar merevisi aturan hukum yang ada. Aturan yang ada saat ini membatasi kewenangan Pemprov DKI dalam melakukan pembongkaran bangunan bermasalah melalui Satpol PP.

"Kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6057 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2473 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2160 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1754 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1693 personNurito