Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Fasilitas Umum
Jelang Lebaran Idul Adha seluruh lurah dan camat di Jakarta Pusat, diimbau untuk menjaga wilayahnya masing-masing khususnya fasilitas umum agar tidak dijadikan tempat berjualan hewan kurban.
Sesuai instruksi gubernur, fasilitas umum dilarang untuk berjualan hewan kurban
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, seluruh lurah dan camat yang ada wajib membuat surat edaran. Kemudian pengurus RT/RW dikumpulkan dan disosialisasikan agar fasilitas umum tidak dijadikan tempat berjualan. Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, jelang lebaran penjualan hewan kurban di lahan fasilitas umum kerap terjadi.
"
Sesuai instruksi gubernur, fasilitas umum dilarang untuk berjualan hewan kurban . Saya minta semua lurah camat untuk membuat surat edaran larangan tersebut," ujar Mangara, usai memimpin rapat pimpinan di ruang pola kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (31/8).Pedagang Kambing Diminta Berjualan di Jl StainlessMangara mencontohkan kawasan Tanah Abang, biasanya marak penjualan hewan kurban. Seperti di Jl KH Mas Mansyur, Jl Fachrudin, Jl Petamburan dan sejumlah titik lainnya.
Ditambahkan Mangara, camat dan lurah harus mencermati kondisi lingkungannya masing-masing. Kalaupun ada warga yang akan berjualan hewan kurban maka sebaiknya harus disepakati, agar tak lagi memanfaatkan lahan fasilitas umum tersebut.
"Untuk Tanah Abang bisa saja dipusatkan lahan kosong di sekitar Aneka Beton atau pinggir rel kereta api. Saya yakin semua pembeli pasti juga akan mendatanginya ke sana," kata Mangara.