You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wali Kota Jakpus, Arifin serahkan SK PPPK Paruh Waktu
photo Folmer - Beritajakarta.id

432 PPPK Paruh Waktu Pemkot Jakpus Terima SK Pengangkatan

Sebanyak 432 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Jumat (2/1), menerima surat keterangan (SK) dan penandatangan perjanjian kerja.

"Momen penting untuk menunjukan kualitas diri,"

Ratusan PPPK Paruh Waktu yang menerima SK ini bertugas di tingkat kelurahan sebanyak 253 orang, di kecamatan 21 dan di kantor Setko Jakpus 158 orang.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk kepercayaan negara atas kemampuan, komitmen dan kesedian untuk bergabung dalam penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan publik.

180 PPPK di Jaksel Ikuti Sosialisasi Penginputan Rencana Kinerja

"Ini merupakan momen penting untuk menunjukan kualitas diri, kinerja baik serta kedisiplinan secara konsisten," ucap Arifin.

Arifin berharap, 432 PPPK Paruh Waktu ini dapat memberikan energi baru bagi Kota Jakarta Pusat untuk memperkuat kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, responsif dan berorientasi terhadap kebutuhan warga.

“Saya mengucapkan selamat. Semoga dapat segera menyesuaikan ritme pekerjaan yang baru,” ungkap Arifin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7541 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye3331 personAnita Karyati
  3. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1384 personDessy Suciati
  4. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1297 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri