You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 5.572 Kendaraan Langgar Aturan Ditindak di Jakarta Utara
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Sudinhub Jakut Tindak 5.572 Pelanggar Lalin di Tahun 2025

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara mencatat telah melakukan penindakan terhadap 5.572 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas (Lalin) di tahun 2025. Penindakan tersebut menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, baik angkutan umum, angkutan barang, maupun kendaraan pribadi.

"Setiap pelanggar diberikan sanksi"

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra mengatakan, ribuan kendaraan tersebut ditindak karena berbagai jenis pelanggaran, seperti melawan arus, melanggar rute, parkir liar, kelebihan muatan, serta pelanggaran Lalin lainnya.

"Penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum. Setiap pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan," ujarnya, Kamis (8/1).

Libur Natal, Mobilitas Masyarakat Berlangsung Dinamis dan Terkendali

Ia merinci, dari total penindakan selama satu tahun tersebut, sebanyak 3.324 kendaraan dikenai tilang melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ada 1.760 kendaraan diderek karena parkir liar atau melanggar rambu.

"Kami juga menindak 78 kendaraan dengan sanksi penghentian operasi karena tidak laik jalan," terangnya.

Ia menambahkan, Sudinhub Jakarta Utara juga mengangkut 133 sepeda motor dalam operasi jaring. Sementara itu, 263 sepeda motor dan 14 mobil dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP) sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran parkir.

"Kami terus berkomitmen dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran," bebernya.

Menurutnya, dalam setiap pelaksanaan operasi, pihaknya mengerahkan sekitar 30 personel. Penindakan juga dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Wilayah Lalu Lintas, Garnisun, POM TNI, Brimob, serta unsur terkait lainnya.

Penindakan ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memberikan efek jera untuk terciptanya kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

"Saya mengimbau masyarakat disiplin mematuhi aturan lalu lintas. Jangan menunggu ditindak baru patuh, keselamatan dan ketertiban di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1802 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1378 personDessy Suciati
  3. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1043 personDessy Suciati
  4. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1041 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye960 personAnita Karyati