You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda DKI menggelar rapat dengar pendapat umum mengenai Raperda P4GN
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda Himpun Masukan untuk Raperda P4GN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan dalam pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Kami bersyukur hari ini memperoleh masukan yang sangat luar biasa,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, RDPU tersebut melibatkan akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Bapemperda juga menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang selama ini aktif dalam menangani kasus narkotika di ibu kota.

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

“Kami bersyukur hari ini memperoleh masukan yang sangat luar biasa dari berbagai pihak. Karena itu, kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar pembahasan Raperda ini dapat segera dituntaskan,” ujar Abdul Aziz, Selasa (20/1).

Ia menyampaikan, DKI Jakarta termasuk provinsi yang terlambat memiliki peraturan daerah terkait P4GN. Saat ini, lanjut Aziz, sebanyak 30 provinsi telah memiliki regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Aziz menekankan keterbatasan fasilitas rehabilitasi narkotika milik Pemprov DKI lantaran layanan rehabilitasi baru tersedia di tingkat Puskesmas dan masih bersifat rawat jalan.

Menurut Aziz, fasilitas tersebut belum optimal lantaran jumlah pasien yang menjalani rehabilitasi di fasilitas pemerintah relatif lebih sedikit dibandingkan fasilitas swasta.

“Untuk rehabilitasi rawat inap, saya kira jika anggaran tersedia dan saya yakin anggaran itu ada. Pemprov DKI perlu membangun fasilitas rehabilitasi rawat inap khusus bagi warga DKI Jakarta, terutama masyarakat kurang mampu. Rawat inap ini penting karena rawat jalan memiliki banyak keterbatasan,” jelasnya.

Aziz juga mengingatkan pentingnya pelibatan DPRD secara langsung dalam pelaksanaan Perda P4GN ke depan. Menurutnya, DPRD perlu masuk dalam struktur pelaksanaan, serta menerima tembusan setiap laporan pelaksanaan kebijakan.

Selain itu, ia menyoroti aspek sanksi dalam Raperda tersebut. Dari enam komponen yang ditunjuk sebagai pelaksana perda, baru dua yang memiliki mekanisme sanksi. Sementara empat komponen lainnya belum memiliki sanksi yang mengikat apabila tidak melaksanakan ketentuan perda.

“Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama agar perda dapat berjalan efektif,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6691 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye4152 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3467 personNurito
  4. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1841 personFolmer
  5. Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

    access_time23-02-2026 remove_red_eye1767 personTiyo Surya Sakti