PTSP Kepulauan Seribu Uji Laboratorium Makanan Katering
Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu melakukan uji kelayakan kepada penyedia jasa boga dan katering. Ini sebagai syarat penyedia jasa boga dan katering mendapatkan sertifikat layak untuk bisa membuka usaha.
Ini upaya melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang dikelola oleh jasa boga atau katering yang tidak memenuhi persyaratan higienis. Agar tidak membahayakan kesehatan
Koordinator Tim Teknis PTSP Kepulauan Seribu, Gumanti mengatakan, uji ini untuk memastikan makanan yang disediakan oleh katering layak dan higienis. Sehingga konsumen yang mengkonsumsinya bisa merasa aman.
"Ini upaya melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang dikelola oleh jasa boga atau katering yang tidak memenuhi persyaratan higienis. Agar tidak membahayakan kesehatan," ujar Gumanti, Selasa (1/9).
DKI akan Atur Usaha KateringMenurut Gumanti, pelaksanaan kegiatan ini adalah berdasarkan Undang-undang Permenkes RI nomor 1096 tahun 2011. Yang isinya mengharuskan jasa boga atau katering mendapatkan sertifikat layak higienis untuk produksi makanannya.
Untuk uji kelayakan yang pertama, tim langsung memeriksa penyedia jasa katering di PT China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) Pulau Pabelokan, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara. "Untuk tahap awal mungkin perusahaan, berikutnya resort atau catering rumahan," tandasnya.