You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Dorong Musyawarah Soal Antena Penguat Sinyal di Pegangsaan Dua
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Wakil Walkot Jakut Dorong Dialog Terkait Antena di Pegangsaan Dua

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan, menanggapi dinamika yang terjadi terkait pemasangan antena penguat sinyal di Masjid Al Ihsan, RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.

"Melibatkan semua pihak"

Fredy menegaskan pentingnya membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima serta menguntungkan semua pihak.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari vendor penyedia layanan, warga, lurah, camat, hingga unsur terkait lainnya, untuk kembali duduk bersama guna membahas persoalan tersebut secara terbuka dan konstruktif.

Tiang CCTV Ilegal di Mampang Prapatan Ditertibkan

"Perlu ada pertemuan kembali dengan melibatkan semua pihak. Duduk bersama, berdiskusi, dan mencari solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution," ujarnya, Rabu (21/1).

Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Utara, Fajar Santoso menjelaskan, pemasangan antena penguat sinyal tersebut telah dihentikan sementara.

"Penghentian dilakukan hingga dilaksanakannya kembali rapat bersama untuk mencapai kesepakatan," terangnya.

Fajar memaparkan, terkait Surat Dinas PM-PTSP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0009/TM.15.00 yang menjadi perhatian dalam persoalan ini merupakan jawaban atas permohonan konfirmasi yang menjelaskan kegiatan pemasangan antena penguat sinyal tidak termasuk pekerjaan konstruksi, sehingga tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Pemasangan antena ini pada dasarnya diperlukan sebagai bagian dari prosedur untuk melakukan pengecekan teknis, seperti radiasi dan aspek lainnya. Jika antena belum terpasang, maka pengecekan tersebut tidak dapat dilakukan," ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Pegangsaan Dua Sarmudi menyampaikan komitmen untuk kembali memfasilitasi pertemuan seluruh pihak dalam waktu dekat. Pertemuan ini bertujuan untuk menyosialisasikan prosedur teknis pemasangan antena sekaligus menjelaskan manfaat keberadaan antena penguat sinyal bagi kebutuhan telekomunikasi masyarakat.

"Kami sudah beberapa kali menggelar pertemuan, termasuk dengan pihak pelapor. Namun, karena masih ada hal-hal yang belum menemui kesepakatan, dalam minggu ini kami akan mengadakan pertemuan kembali," ucapnya.

Sementara itu, Ketua RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Arifin memastikan, pihaknya terbuka untuk memfasilitasi komunikasi lanjutan antara warga dan perusahaan penyedia layanan.

Menurutnya, warga pada dasarnya memahami kebutuhan akan penguatan sinyal, namun prosesnya harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami siap mendukung selama seluruh prosedur dipenuhi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8035 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6839 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1806 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1576 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1498 personFakhrizal Fakhri