You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda p4gn fakhri2
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda Tuntaskan Pembahasan Raperda P4GN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

"Raperda ini sangat penting,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, Raperda tersebut penting untuk segera diimplementasikan lantaran Jakarta masih menjadi daerah rawan peredaran narkotika.

Alhamdulillah, hari ini kami telah menuntaskan pembahasan Raperda tentang P4GN. Raperda ini sangat penting karena Jakarta merupakan daerah rawan narkotika,” ujar Aziz, Selasa (3/2).

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda P4GN melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), akademisi, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.

Aziz menegaskan, seluruh substansi pengaturan, baik terkait pencegahan maupun pemberantasan narkotika, telah dibahas secara komprehensif. Salah satu poin krusial adalah pengaturan mengenai pembiayaan dan pendanaan.

Menurutnya, selama ini keterbatasan anggaran kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Hal yang paling mendasar, kami mencantumkan pengaturan pembiayaan dalam pasal-pasal Raperda. Pendanaan dialokasikan sebesar 0,5 persen dari APBD DKI Jakarta, atau sekitar Rp400 miliar per tahun, untuk kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” jelasnya.

Aziz berharap, Raperda P4GN yang telah dibahas dapat memberikan kontribusi nyata dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di ibu kota.

“Semoga Raperda yang telah dihasilkan ini dapat berkontribusi positif dalam upaya memberantas narkotika, khususnya di DKI Jakarta,” ucapnya.

Ia menambahkan, Raperda P4GN saat ini terdiri atas sekitar 12 bab dan 40 pasal. Namun, ketentuan tersebut belum bersifat final karena masih harus melalui tahapan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pasal-pasal tersebut masih dimungkinkan untuk berkurang atau bertambah sesuai dengan hasil Rapimgab dan fasilitasi Kemendagri,” tandas Aziz.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye6260 personBudhy Tristanto
  2. Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki

    access_time04-02-2026 remove_red_eye3460 personNurito
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye1227 personFakhrizal Fakhri
  4. Layanan Edukasi dan Asistensi SPT Tahunan Dihadirkan Secara Online

    access_time30-01-2026 remove_red_eye1132 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

    access_time03-02-2026 remove_red_eye1100 personBudhi Firmansyah Surapati