You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260203 165727
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Raperda P4GN Tegaskan Komitmen Pemprov DKI Cegah dan Berantas Narkotika

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Ikhtiar menjaga generasi muda,"

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, M Matsani mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI yang telah menuntaskan pembahasan Raperda P4GN.

“Ini merupakan ikhtiar dan komitmen kita bersama, antara pemerintah provinsi, DPRD, dan BNN, untuk menjaga generasi muda agar tidak terpapar masalah narkotika. Itu yang paling utama,” ujar Matsani, Rabu (4/2).

Rano Paparkan Urgensi Regulasi tentang P4GN dan Prekursor Narkotika

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam Raperda P4GN adalah rencana pembentukan pusat rehabilitasi narkotika milik Pemprov DKI. Tingginya prevalensi penyalahgunaan narkotika, kata dia, menuntut pendekatan yang lebih humanis terhadap para pengguna barang haram tersebut.

“Pengguna narkotika tidak selalu harus diposisikan sebagai pelaku kriminal yang berujung pada pemenjaraan. Mereka lebih tepat direhabilitasi sesuai rekomendasi BNN,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mendukung penuh rencana pembangunan pusat rehabilitasi narkotika tersebut. Dukungan ini telah dikoordinasikan dengan Komisi E yang membidangi kesehatan.

“Dalam pembahasan di Bapemperda, Ketua Komisi E turut hadir dan kami sudah meminta komitmen agar pada tahun mendatang dapat dianggarkan pembangunan pusat rehabilitasi narkotika yang 100 persen dimiliki oleh DKI Jakarta,” jelas Aziz.

Menurutnya, keberadaan pusat rehabilitasi tersebut diharapkan dapat memudahkan warga Jakarta yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika tanpa harus mencari fasilitas rehabilitasi ke luar daerah.

“Anak-anak kita yang menjadi korban narkotika tidak perlu jauh-jauh mencari panti rehabilitasi. Ke depan, Jakarta akan memiliki pusat rehabilitasi dengan fasilitas yang sesuai standar,” ucapnya.

Aziz menambahkan, rencana penganggaran pembangunan pusat rehabilitasi telah dimuat dalam salah satu pasal pada Raperda P4GN, dengan alokasi sebesar 0,5 persen dari APBD DKI Jakarta untuk penanggulangan narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro juga menyampaikan dukungannya terhadap Raperda P4GN. Ia pun telah memberikan sejumlah masukan dalam Raperda tersebut.

“Kami memberikan masukan dan alhamdulillah semuanya terakomodasi. Harapannya, pada tahapan pembahasan selanjutnya Raperda ini dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.

Awang berharap, pembangunan pusat rehabilitasi narkotika dapat segera direalisasikan. Ia menekankan, tingginya kasus narkoba di Jakarta menjadi alasan kuat perlunya pembangunan balai rehabilitasi milik pemerintah daerah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1291 personNurito
  2. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1254 personAnita Karyati
  3. Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

    access_time24-07-2026 remove_red_eye1151 personDessy Suciati
  4. Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

    access_time23-07-2026 remove_red_eye1037 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1014 personNurito