You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Atribut kampanye dok
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satpol PP Pastikan Flyover di Jakarta Bersih dari Atribut Partai dan Ormas

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan di kawasan Monas, Kamis (12/2). Apel yang diikuti 1.950 personel Satpol PP ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebersihan dan estetika kota yang kemudian diteruskan oleh Gubernur DKI Jakarta.

"pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril,"

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menuturkan, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah diminta melakukan tindakan tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran pada sarana prasarana pemerintah daerah, khususnya flyover yang selama ini kerap dipasangi atribut partai politik, ormas, spanduk, dan baliho.

“Berdasarkan data, terdapat 93 flyover di wilayah DKI Jakarta yang harus dijaga dari penyalahgunaan fungsi,” ujar Satriadi, usai memimpin apel.

Petugas Gabungan Lakukan Penertiban Tiga Lokasi di Galur

Untuk itu, Satriadi menginstruksikan seluruh personel agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran di flyover wilayah masing-masing karena pemasangan atribut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

Ia menegaskan akan memanggil dan memberikan teguran kepada jajaran wilayah apabila masih ditemukan pelanggaran.

“Para Kasatpol PP Kota, Kecamatan, dan Kelurahan pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril dari atribut partai politik maupun ormas. Mekanisme reward and punishment akan diterapkan secara berjenjang,” ungkapnya.

Meski demikian, Ia mengingatkan seluruh tindakan penertiban harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penegakan aturan harus tegas namun terukur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta profesional.

Satriadi menjelaskan, pihaknya bersama Kesbangpol telah menginformasikan kebijakan tersebut kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, seluruh pihak menyambut baik kebijakan tersebut dan diharapkan dapat menindaklanjuti di lapangan sesuai kesepakatan dan arahan Gubernur.

Terkait pengawasan malam hari, Satriadi mengatakan, jika ditemukan pemasangan atribut di luar ketentuan, penertiban akan dilakukan pada pagi harinya.

“Barang yang ditertibkan akan diamankan di kantor kecamatan terdekat dan pihak pemasang akan dihubungi untuk mengambilnya,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai kebijakan Gubernur, pemasangan atribut diperbolehkan dalam waktu empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan dua hari setelahnya, serta tidak berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai white area. Rekomendasi yang dikeluarkan juga mencantumkan titik-titik larangan pemasangan.

“Selain flyover, larangan juga berlaku di sejumlah ruas jalan utama seperti Sudirman-Thamrin, serta kawasan sekitar Jalan Merdeka atau Monas. Namun, di lokasi lain masih diperbolehkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Dukungan RDF Plant Rorotan Datang dari Warga Sekitar

    access_time06-02-2026 remove_red_eye4242 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Inflasi Jakarta Ditarget Lebih Rendah dari Pusat di 2026

    access_time06-02-2026 remove_red_eye967 personDessy Suciati
  3. Rano Buka 2026 Nonsan Strawberry Festival in Jakarta

    access_time06-02-2026 remove_red_eye888 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ribuan Personel Gabung Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih di Waduk Cincin

    access_time08-02-2026 remove_red_eye851 personAnita Karyati
  5. Gerakan Jaga Jakarta Bersih Dilaksanakan Serentak di Seluruh Wilayah

    access_time07-02-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati