You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raziah toko miras2 tiyo
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Toko Penjual Miras di Lenteng Agung Disegel

Toko penjual minuman keras (Miras) di Jalan Lenteng Agung Raya, RT 03/03, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, disegel petugas gabungan.

"Kegiatan operasional toko kami hentikan"

Lurah Srengseng Sawah, Sunardi mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Warga mengaku resah dengan keberadaan toko yang menjual Miras tersebut.

Pengawasan Miras dan Makanan di Pulau Panggang Diintensifkan

"Kami juga melakukan pengecekan melalui akun media sosial milik toko itu hingga mendatangi lokasi dan ditemukan memang menjual Miras," ujarnya, Jumat (20/2).

Sunardi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas menemukan sebanyak 1.788 botol Miras yang masih dalam kondisi tersegel dan belum diperjualbelikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, penyegelan toko langsung dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta," terangnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan, Djaharuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan, toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Selain itu, lokasi toko berada dekat dengan rumah ibadah, sekolah, dan universitas.

"Toko ini memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya diperbolehkan di pusat perbelanjaan dan supermarket," bebernya.

Ia menambahkan, meskipun telah memiliki NIB, pelaku usaha belum mengantongi izin usaha penjualan minuman beralkohol secara eceran. 

Sehingga, lanjut Djaharuddin, toko tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014.

"Sementara ini, kegiatan operasional toko kami hentikan dan seluruh minuman keras di dalamnya disegel hingga proses selanjutnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8035 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6839 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1806 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1576 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1498 personFakhrizal Fakhri