Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan
Sebanyak 52 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil diamankan petugas gabungan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Ada 52 botol miras kita amankan"
Operasi menjelang bulan Ramadan 1447 Hijriah tersebut dipimpin Camat Matraman, Muhammad Husnul Fauji. Usai apel bersama di halaman kantor kecamatan, sekitar 30 personel gabungan langsung menyisir sejumlah lokasi yang ditengarai menjual miras tanpa izin.
Ratusan Obat Keras dan Puluhan Botol Miras Diamankan di JatinegaraFauji mengatakan, Operasi Pekat dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Menurutnya, kegiatan ini melibatkan 30 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan, Satpel Sosial, Garnisun, Polsek, Koramil, serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur.
"Kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya rumah tinggal di Kelurahan Palmeriam yang dijadikan tempat penjualan miras secara daring. Hasil razia semalam, ada 52 botol miras kita amankan," ujarnya, Sabtu (14/2).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman, Andik Sukaryanto, mengatakan dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Penggalang VII Nomor 25 RT 015/03, Kelurahan Palmeriam, petugas mendapati 52 botol miras dari berbagai merek dan ukuran. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor kecamatan untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Penjualan miras ini tidak memiliki izin dan dilakukan secara daring. Banyak aduan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti," terangnya.
Ia mengajak masyarakat, termasuk pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif di bulan Ramadan dengan tidak melanggar aturan.
"Mari kita jaga suasana aman, nyaman, dan tertib di Jakarta, khususnya di Matraman," tandasnya.