You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260226 WA0002
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Pelajar di Jaksel Diingatkan Jangan Tawuran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Pendidikan memberikan peringatan tegas kepada pelajar yang terlibat tawuran, termasuk selama Ramadan. Pelajar yang terbukti melakukan pelanggaran berat terancam dikenakan sanksi hingga pencabutan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Pergubnya sudah ada"

Kepala Satuan Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021. 

Satpol PP Antisipasi 43 Titik Rawan Tawuran Selama Ramadan

Dalam aturan itu disebutkan, peserta didik yang terlibat tindak kekerasan, penyalahgunaan Narkoba, maupun perusakan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian bantuan KJP.

"Pergubnya sudah ada dan ini perlu diketahui para pelajar. Pemerintah dengan tegas tidak memperbolehkan berbagai kegiatan negatif yang dilakukan remaja atau peserta didik," ujarnya, Kamis (26/2).

Kosar menjelaskan, terkait peristiwa perang sarung yang melibatkan sedikitnya 14 remaja di wilayah Kecamatan Pesanggrahan beberapa waktu lalu, pihak Dinas Pendidikan masih mengedepankan langkah pembinaan.

"Peristiwa kemarin merupakan perang sarung antara dua kelompok remaja yang kemudian diamankan petugas keamanan. Selama belum terdapat bukti melakukan tindak kekerasan, maka masih dilakukan pembinaan," terangnya 

Menurutnya, untuk mencegah kejadian serupa selama Ramadan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian, orang tua, serta pengurus lingkungan setempat.

"Pendekatan pembinaan dilakukan melalui edukasi moral dan pengawasan bersama agar remaja tidak kembali terlibat dalam aksi serupa," ungkapnya.

Ia memastikan, apabila mereka kembali melakukan pelanggaran dan sudah menjadi kebiasaan atau bahkan provokator, maka akan dipertimbangkan pemberian sanksi lanjutan. 

"Untuk kasus ini, mereka masih dibina, dibuatkan surat pernyataan, dan dikembalikan kepada orang tua," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. KPKP Jakbar Pantau Hewan Liar di Permukiman Warga Jelambar

    access_time13-04-2026 remove_red_eye1540 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Wagub Rano Tekankan Nilai Persaudaraan dalam Perayaan Nyepi

    access_time12-04-2026 remove_red_eye1535 personFakhrizal Fakhri
  3. Warga RW 05 Rawa Terate Gencarkan Penanaman Pohon Produktif

    access_time13-04-2026 remove_red_eye1358 personNurito
  4. KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

    access_time16-04-2026 remove_red_eye1329 personFolmer
  5. Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

    access_time17-04-2026 remove_red_eye1265 personBudhi Firmansyah Surapati