You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua dprd khoirudin fakhri
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

DPRD DKI Sepakati Pembentukan Lima Pansus

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan (Rapim) membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tahun 2026. Dalam rapat tersebut, Parlemen Kebon Sirih menyepakati pembentukan lima Pansus.

"Masa kerja Pansus enam bulan,"

“Dari semua usulan fraksi dan komisi, ada lima Pansus yang disepakati,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin di kantornya, Selasa (3/3).

Adapun lima Pansus yang dibentuk yakni Pansus Pengelolaan Sampah, Pansus Percepatan Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum), Pansus Reformasi Agraria, Pansus Corporate Social Responsibility (CSR/TJSL), serta Pansus Tata Kelola Perparkiran.

DPRD DKI Bahas Pembentukan Pansus Tahun 2026

Khoirudin menuturkan, penentuan ketua Pansus akan diserahkan kepada anggota yang diutus masing-masing fraksi, sesuai amanat Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Insya Allah akan kita serahkan kepada anggota yang dikirim oleh masing-masing fraksi untuk memilih siapa ketuanya, sesuai dengan amanat Tatib,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD DKI sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan Pansus. Sebab itu, ia menargetkan seluruh Pansus dapat merampungkan tugasnya dalam waktu enam bulan.

“Pertama, masa kerja Pansus enam bulan. Selesai tidak selesai harus selesai. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” tegasnya.

DPRD juga memutuskan bahwa setiap anggota dewan hanya dapat bergabung dalam satu Pansus. Setiap Pansus akan diisi 21 anggota, sehingga pembahasan dapat lebih fokus dan optimal.

“Anggota dewan hanya ada di satu Pansus, jadi totalnya ada 21 orang per Pansus. Sehingga tidak dobel dan pembahasan bisa maksimal,” imbuh Khoirudin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pansus yang dibentuk kali ini merupakan Pansus non-Raperda. Artinya, Pansus tersebut bertugas menangani persoalan spesifik, mendesak, atau melakukan pengawasan kebijakan yang tidak berkaitan langsung dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Pansus ini semata-mata untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan dan dibahas di komisi, badan, maupun fraksi. Untuk Raperda tidak kita masukkan, karena Bapemperda merasa waktu yang ada cukup untuk membahas Raperda tanpa perlu dibantu Pansus,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye5880 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

    access_time05-03-2026 remove_red_eye2638 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

    access_time05-03-2026 remove_red_eye2259 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

    access_time05-03-2026 remove_red_eye2013 personNurito
  5. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1087 personAnita Karyati