You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lapangan padel disegel jaksel
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel di Cilandak

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) melakukan penyegelan tempat usaha Padel di Jalan Haji Nawi Raya, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak.

"Berdasarkan pada peraturan"

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan, Andy Lazuardy mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena fasilitas itu belum memiliki izin operasional yang lengkap.

Lapangan MMT Padel di Kembangan Disegel

"Kami melakukan penyegelan ulang, mengingat sebelumnya pihak kecamatan juga telah melakukan penyegelan. Segala tindakan yang kami ambil sudah berdasarkan pada peraturan yang berlaku" ujarnya, Selasa (3/3).

Andy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penyegelan.

"Bangunan ini belum mengantongi izin, tetapi tetap beroperasi. Sehingga, ditetapkan status penyegelan tetap hingga seluruh persyaratan dipenuhi," terangnya.

Menurutnya, sebelum penyegelan dilakukan, pihak pengelola telah menerima prosedur administratif secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta penyegelan pertama pada November 2025.

"Saat ini, kami juga sedang melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap fasilitas serupa lainnya di wilayah Jakarta Selatan," ungkapnya.

Ia menambahkan, kemungkinan pembukaan segel dapat dipertimbangkan apabila pihak pengelola telah melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan serta memastikan kegiatan usaha tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Terkait kemungkinan pembongkaran, Andy menegaskan, seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, pembongkaran bangunan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) yang merupakan instruksi kepada pemilik untuk membongkar bangunan miliknya sendiri.

"Proses perizinan sedang berjalan. Namun, masih ada satu persyaratan yang belum terpenuhi. Selain persoalan administratif, terdapat pengaduan warga terkait kebisingan. Pihak pengelola berencana menambahkan peredam suara sebagai bagian dari pemenuhan standar lingkungan," imbuhnya.

Ia mengimbau seluruh pemilik usaha agar memperhatikan ketentuan perizinan dan kondisi lingkungan sebelum melakukan pembangunan. Meskipun berada di zona komersial, kondusivitas lingkungan sekitar tetap harus menjadi perhatian.

"Walaupun berada di zona komersial, tidak boleh bersikap semena-mena terhadap lingkungan. Ketenteraman dan ketertiban warga harus tetap dijaga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Kebut Pembersihan Sampah Pascagenangan di Ciracas

    access_time25-03-2026 remove_red_eye1820 personNurito
  2. 25 Ton Sampah Sisa Genangan di Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

    access_time26-03-2026 remove_red_eye1765 personNurito
  3. Transaksi Program Mudik ke Jakarta Sudah Tembus Rp 21 Triliun

    access_time25-03-2026 remove_red_eye1277 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFA Proporsional Usai Libur Lebaran

    access_time23-03-2026 remove_red_eye1182 personFakhrizal Fakhri
  5. Wagub Nonton Pelangi di Mars Bareng Anak Yatim-Piatu

    access_time27-03-2026 remove_red_eye1136 personTiyo Surya Sakti