Pembatasan Lalin akan Diterapkan di Jalan Satria IV Jelambar
Kelurahan Jelambar dan Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sepakat untuk memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Satria IV. Ini menindaklanjuti usulan warga yang mengeluhkan kemacetan di jalan lingkungan pemukimannya itu, akibat banyaknya kendaraan melintas.
"Karena peruntukannya jalan permukiman,"
Menurut Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, kendaraan umum dan pribadi dari arah Daan Mogot banyak melintas jalan pemukiman warga tersebut untuk menghindari pembangunan flyover di Jalan Latumenten.
"Karena peruntukannya jalan permukiman, tentu tidak memadai untuk dilintasi banyak kendaraan dan memicu kemacetan," katanya, Jumat (13/3).
Ada Pembangunan JPO, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Puri Indah RayaSelain memicu kemacetan, ucap Dista, warga juga mengkhawatirkan keselamatan lantaran banyak kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.
"Warga mengusulkan rekayasa pembatasan lalu lintas di jalan permukiman mereka sebagai solusi," tuturnya.
Penerapan pembatasan akan melakukan pengaturan hanya kendaraan milik warga ditandai stiker warga RW 04 Jelambar yang boleh melintas. Nantinya, penjagaan dan penghalauan terhadap kendaraan yang tidak memiliki stiker akan dilakuan jajaran Satlinmas setempat.
Menanggapi usulan itu, jajaran Satpel Perhubungan Kecamatan Grogol Petamburan telah menyetujuinya. Namun, tetap akan dilakukan evaluasi untuk mengkaji hasil dari penerapan rakayasa pembatasan lalulintas tersebut.
Bila memang dinilai baik, kebijakan rekayasa pembatasan lalulintas itu akan dilanjutkan. Sedangkan bila nanti dinilai malah memperparah kemacetan, akan dilakukan evaluasi untuk mencari solusi lainnya.
"Saat ini proses penerapan masih dalam persiapan. Kemungkinan efektif nanti setelah Idulfitri," tandasnya.