You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260313 WA0100
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Sudinhub Jakarta Utara Tertibkan Terminal Bayangan

Suku Dinas Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menggencarkan pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang kerap dijadikan terminal bayangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), terutama menjelang arus mudik Lebaran 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati lima bus AKAP yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi.

"Mendapati lima bus AKAP"

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Rudi Saptari Sulesuryana mengatakan, kegiatan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) selama periode mudik. Operasi ini juga melibatkan unsur TNI dan Polri.

Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Dilakukan Ramp Check

"Petugas telah bergerak sejak kemarin malam hingga subuh hari ini. Kami mendapati lima bus AKAP yang beroperasi di terminal bayangan," ujarnya, Jumat (13/3).

Rudi menjelaskan, lima bus AKAP tersebut ditemukan di beberapa titik yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai lokasi terminal bayangan seperti, Jalan Pakin dan Jalan Tanah Pasir, Kecamatan Penjaringan, serta di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan.

Menurutnya, petugas memberikan imbauan kepada pengemudi bus agar tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi tersebut. Apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, petugas akan langsung melakukan tindakan penilangan.

"Awak bus langsung kami berikan imbauan dan apabila kedapatan kembali akan langsung ditindak atau ditilang," terangnya.

Ia menambahkan, keberadaan terminal bayangan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari memicu kemacetan lalu lintas, membahayakan keselamatan penumpang, hingga mengganggu ekosistem layanan transportasi resmi yang telah disediakan pemerintah.

"Penertiban ini diharapkan menjadi langkah pencegahan dini agar dampak negatif di jalan dapat diminimalisir. Selain itu, kami juga memastikan kelaikan angkutan serta mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan sistem transportasi yang telah diatur pemerintah," ucapnya.

Ia mengajak masyarakat dan penyedia jasa transportasi untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait lokasi menaikan dan menurunkan penumpang.

"Aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang sebaiknya dilakukan di terminal resmi, khususnya yang telah disediakan di DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye9118 personNurito
  2. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye7380 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2329 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2105 personFakhrizal Fakhri
  5. Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

    access_time16-08-2026 remove_red_eye1192 personFakhrizal Fakhri