You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260331 WA0079
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda DKI Kupas Pasal Raperda Pembangunan Keluarga

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, membahas pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (31/3).

" Definisi keluarga perlu dirumuskan secara tegas ,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menerima berbagai masukan terkait langkah yang perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pembangunan keluarga.

“Dari rapat ini, kami menerima banyak sekali masukan terkait apa yang harus dilakukan Pemprov DKI dalam mendukung proses pembangunan keluarga, khususnya di Jakarta,” ujarnya.

Raperda Pembangunan Keluarga Telah Lewati Tahap Harmonisasi

Ia menambahkan, Bapemperda juga membahas praktik di daerah lain sebagai bahan perbandingan. Salah satunya kebijakan yang memberikan sanksi kepada ayah yang tidak bertanggungjawab terhadap anak dan keluarganya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bahan kajian untuk melihat kemungkinan penerapan kebijakan serupa di Jakarta. Namun, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut terkait jenis sanksi yang tepat dan relevan.

“Ke depan, kami akan mempelajari perda di daerah lain, terutama terkait sanksi, agar bisa menjadi rujukan dalam pembahasan berikutnya sehingga hasilnya lebih komprehensif dan berkualitas,” jelasnya.

Aziz menegaskan, Raperda Pembangunan Keluarga disusun dengan fokus pada perlindungan keluarga rentan.

Ia menyebut, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius, seperti tingginya angka perceraian, anak terlantar, serta ibu tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Latar belakang raperda ini memang terkait dengan kondisi keluarga rentan di Jakarta yang perlu mendapatkan perhatian serius,” katanya.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, agar dapat memperkaya substansi Raperda sebelum pembahasan lanjutan.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas definisi keluarga dalam Raperda tersebut. Mayoritas anggota Bapemperda menilai perlu adanya penegasan definisi keluarga secara jelas dalam regulasi.

“Dalam pembahasan, disepakati bahwa definisi keluarga perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1778 personDessy Suciati
  2. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1590 personTiyo Surya Sakti
  3. Pramono Dorong Target Net Zero Emission

    access_time22-05-2026 remove_red_eye1335 personDessy Suciati
  4. SMKN 46 Jakarta Adakan Job dan Edu Fair 2026

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1060 personNurito
  5. Komisi A Tekankan Perencanaan APBD Disusun Akurat

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1010 personFakhrizal Fakhri