You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260331 WA0161
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda DPRD Dalami Pasal Raperda RPPLH

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif, mulai mendalami pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Selasa (31/3).

Mengakomodasi berbagai pendekatan baru

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Raperda RPPLH menjadi momentum penting bagi Jakarta lantaran pemerintah pusat baru saja merevisi aturan tentang lingkungan hidup.

Menurut Aziz, bila raperda ini diselesaikan dalam waktu dekat, maka Perda RPPLH DKI Jakarta berpotensi menjadi regulasi pertama yang mengacu pada aturan terbaru dari pemerintah pusat tersebut.

Pemprov DKI Ajukan Raperda Pembangunan Keluarga dan Lingkungan Hidup

"Pembahasan Raperda RPPLH juga mengakomodasi berbagai pendekatan baru dalam pengelolaan lingkungan hidup, seperti konsep ekonomi hijau hingga ekonomi biru," tuturnya.

Ditekankan Aziz, pihaknya mendorong agar raperda ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga memiliki mekanisme insentif dan disinsentif (reward and punishment) bagi warga maupun lembaga yang berkontribusi dalam menjaga lingkungan.

"Kami mengusulkan adanya insentif, misalnya bagi warga yang menyediakan ruang terbuka hijau di rumahnya, tidak seluruh lahannya disemen, sehingga bisa membantu mengurangi polusi dan meningkatkan resapan air,” jelasnya.

Bapemperda, tambah Aziz, juga meminta dukungan pakar hingga tenaga ahli untuk merumuskan konsep tersebut ke dalam bahasa hukum yang lebih proporsional dalam Perda.

Lebih jauh, Aziz menerangkan, saat ini proses pembahasan Raperda RPPLH telah memenuhi aspek teknis maupun administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Sekarang tinggal proses politis di Bapemperda. Kami optimistis pembahasan bisa segera rampung dan menghasilkan Perda yang komprehensif serta implementatif,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari Pemprov DKI melalui peraturan gubernur (Pergub) agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.

Selain itu, Aziz mengungkapkan bahwa Raperda RPPLH juga akan mempertimbangkan pendekatan lintas wilayah atau aglomerasi, mengingat persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan secara parsial.

Dengan pendekatan tersebut, lanjutnya, diharapkan kualitas lingkungan hidup di ibu kota dapat semakin membaik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Masalah lingkungan, seperti kualitas udara, tidak bisa dilihat hanya dalam batas administratif DKI. Harus melibatkan daerah sekitar seperti Bekasi dan wilayah Jabodetabek lainnya,” tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3756 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1000 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye965 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye886 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye765 personBudhi Firmansyah Surapati