You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Minyak jelantah ppsu jelambar budi
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berhasil mengumpulkan 144 liter atau setara delapan derigen minyak jelantah dari rumah warga.

Rutin dilaksanakan setiap dua bulan sekali

Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra mengatakan, pengumpulan minyak jelantah ini merupakan inisiasi kader PKK di wilayahnya untuk mengatasi persoalan limbah rumah tangga yang berpotensi mencemari lingkungan bila dibuang sembarang.

"Kegiatan rutin dilaksanakan setiap dua bulan sekali sejak 2022 lalu," katanya, Rabu (1/4).

Program Sedekah Minyak Jelantah Digencarkan di Kebayoran Baru

Selain mengatasi masalah lingkungan, lanjut Pradista, pengumpulan minyak jelantah ini juga memberikan efek ekonomis dan pemberdayaan masyarakat. 

"Setiap derigen minyak jelantah yang ditukar ke Rumah Sosial Kutub, dihargai Rp 85 ribu," jelasnya.

Dijelaskan Pradista, setelah terkumpul di kantor kelurahan, seluruh minyak jelantah yang dihimpun dibawa dan dijual ke rumah Sosial Kutub di Jalan Langgaraya, RT 11/ 02, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kami ingin semua elemen masyarakat berpartisipasi dalam program ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8020 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6829 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1796 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1565 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1482 personFakhrizal Fakhri