You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ASN WFH 4 jati
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Pramono Teken SE WFH, Atur Sanksi Hingga Pastikan Produktivitas Kinerja ASN

"Saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya,"

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Jakarta.

Terapkan WFH Tiap Jumat, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Surat Edaran tersebut bernomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN yang diteken Gubernur Pramono pada 6 April 2026.

"Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa (7/4).

​Pramono menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku seragam untuk seluruh instansi, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home," tambah dia.

Meski menerapkan kebijakan WFH, Pemprov DKI memastikan tidak akan berdampak pada kinerja aparatur sipil negara (ASN). Pemprov DKI, kata dia, akan melakukan pemantauan dengan sistem monitoring yang tengah dikembangkan.

Dengan demikian, diharapkan produktivitas kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI akan tetap terjaga.

"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," jelas Pramono.

Gubernur juga menyampaikan, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah kebijakan ini mulai berjalan.

"Karena ini belum juga dijalankan baru minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu kami akan evaluasi," kata dia.

Berdasarkan SE Gubernur Nomor 3/SE/2026, pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilakukan dengan proporsi pegawai ASN minimal 25 persen dan maksimal 50 persen dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja.

ASN yang bisa melaksanakan WFH harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. Selain itu, mereka juga wajib mematuhi pedoman perilaku selama menerapkan WFH.

Pemprov DKI juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi pedoman perilaku, berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan kehadiran atau presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id sebanyak dua kali.

Pelaksanaan WFH dikecualikan bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan; layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; layanan pendapatan daerah seperti unit pelayanan pemungutan pajak daerah, samsat, dan lainnya.

Selain itu, WFH juga tidak berlaku untuk unit kerja layanan kebersihan dan persampahan; layanan perizinan; layanan kependudukan; layanan kesehatan; dan layanan pendidikan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2618 personNurito
  2. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2356 personDessy Suciati
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1744 personDessy Suciati
  4. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1321 personFakhrizal Fakhri
  5. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1186 personTiyo Surya Sakti