You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Resto cafe otoy
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Kembali Beri Insentif Pajak Sektor Restoran dan Perhotelan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan.

"Keringanan sebesar 20 persen dari pokok PBJT,"

Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak yang bergerak di sektor restoran serta jasa perhotelan memperoleh keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.

Strategi Insentif Pajak Pemprov DKI Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan ini melalui layanan pajak online milik Bapenda DKI Jakarta di situs: https://pajakonline.jakarta.go.id/ dan berlaku hingga tanggal 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong daya beli masyarakat khususnya di sektor makanan dan/atau minuman serta perhotelan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Jakarta.

Ia menyampaikan, salah satu kemudahan dari kebijakan ini adalah mekanisme pemberiannya yang dilakukan secara jabatan, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh keringanan pajak tersebut.

“Keringanan sebesar 20 persen dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak untuk masa pajak Maret 2026,” ungkapnya, Selasa (7/4).

Lusiana menjelaskan, meskipun diberikan keringanan pokok pajak, Wajib Pajak tetap wajib melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melakukan pembayaran atau penyetoran pajak daerah dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. 

“Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” tandasnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di : https://bapenda.jakarta.go.id/ atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye3278 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1854 personDessy Suciati
  3. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1506 personTiyo Surya Sakti
  4. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1486 personFakhrizal Fakhri
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1113 personFolmer