You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Resto cafe otoy
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Kembali Beri Insentif Pajak Sektor Restoran dan Perhotelan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan.

"Keringanan sebesar 20 persen dari pokok PBJT,"

Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak yang bergerak di sektor restoran serta jasa perhotelan memperoleh keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.

Strategi Insentif Pajak Pemprov DKI Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan ini melalui layanan pajak online milik Bapenda DKI Jakarta di situs: https://pajakonline.jakarta.go.id/ dan berlaku hingga tanggal 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong daya beli masyarakat khususnya di sektor makanan dan/atau minuman serta perhotelan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Jakarta.

Ia menyampaikan, salah satu kemudahan dari kebijakan ini adalah mekanisme pemberiannya yang dilakukan secara jabatan, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh keringanan pajak tersebut.

“Keringanan sebesar 20 persen dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak untuk masa pajak Maret 2026,” ungkapnya, Selasa (7/4).

Lusiana menjelaskan, meskipun diberikan keringanan pokok pajak, Wajib Pajak tetap wajib melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melakukan pembayaran atau penyetoran pajak daerah dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. 

“Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” tandasnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di : https://bapenda.jakarta.go.id/ atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye2170 personAnita Karyati
  2. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye1004 personAnita Karyati
  3. Bank Jakarta dan BEI Dorong Pertumbuhan Berkualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

    access_time01-07-2026 remove_red_eye867 personFakhrizal Fakhri
  4. Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

    access_time28-06-2026 remove_red_eye827 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Bantaran Anak Kali Ciliwung di Pinangsia Ditanami Pohon

    access_time03-07-2026 remove_red_eye766 personBudhi Firmansyah Surapati