You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260414 WA0155
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Ini Alasan Penghapusan Sanksi dalam Raperda Pembangunan Keluarga

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga yang telah rampung dibahas di tingkat Bapemperda DPRD DKI Jakarta tidak lagi memuat ketentuan sanksi bagi orang tua yang menelantarkan anak.

"mengedepankan upaya pencegahan,"

Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Afifi menjelaskan, penghapusan sanksi tersebut sejalan dengan pendekatan yang diusung dalam Raperda Pembangunan Keluarga, yakni promotif dan preventif.

“Paradigma Raperda ini adalah promotif dan preventif. Artinya, pemerintah daerah didorong untuk mengedepankan upaya pencegahan agar tidak muncul keluarga rentan atau tidak produktif,” ujar Afifi, Rabu (15/4).

Bapemperda Masukkan Edukasi Pranikah dalam Raperda Pembangunan Keluarga

Menurut dia, pendekatan tersebut menempatkan Pemprov DKI Jakarta pada upaya pencegahan berbagai persoalan keluarga, tanpa mengutamakan penjatuhan sanksi administratif.

Afifi juga menyinggung usulan sebelumnya yang sempat mengadopsi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait sanksi penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban keluarga. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan di Surabaya memiliki konteks berbeda karena didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) serta pelaksanaan putusan pengadilan.

“Penonaktifan NIK di Surabaya dilakukan dalam rangka eksekusi putusan pengadilan, bukan kebijakan administratif murni dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Afifi menambahkan, jika ketentuan tersebut dipaksakan masuk ke dalam Perda Pembangunan Keluarga, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat dianggap mencampuri kewenangan lembaga peradilan.

Selain itu, belum tentu terdapat kesepakatan kerja sama antara pemerintah daerah dan pengadilan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kalau dimasukkan dalam Perda, tetapi tidak ada kerja sama dengan pengadilan, maka aturan itu berpotensi tidak dapat dilaksanakan. Ini tidak sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” tandas Afifi.

Setelah pembahasan di tingkat Bapemperda rampung, draf Raperda Pembangunan Keluarga selanjutnya akan dibawa ke Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), sebelum memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6741 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5662 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye2827 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2109 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1874 personAnita Karyati