Pemprov DKI Siapkan Enam Paket Kebijakan Insentif PBB-P2 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, salah satunya dengan mengeluarkan paket insentif baru di sektor pajak.
"kebijakan baru mengenai insentif PBB-P2 tahun 2026,"
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, terdapat enam paket kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026 yang segera diluncurkan.
"Kami segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif PBB-P2 tahun 2026, yang kurang lebih ada enam paket kebijakan," ujar Pramono, dalam konferensi pers realisasi APBD Triwulan I Tahun 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/4).
Pemprov DKI Kembali Beri Insentif Pajak Sektor Restoran dan PerhotelanIa berharap, paket relaksasi pajak tersebut dapat mendorong gairah masyarakat dan pelaku usaha di tengah tekanan ekonomi global.
"Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya. Itu yang akan segera kita putuskan," lanjutnya.
Selain sektor properti, Pemprov DKI juga tengah serius menggodok aturan baru mengenai kendaraan listrik (EV) menyusul telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Pramono menekankan bahwa Pemprov DKI akan mengatur ekosistem kendaraan listrik secara adil, mengingat saat ini pengguna kendaraan listrik telah menikmati berbagai kemudahan.
"Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen," ucapnya.