Parkir Liar di Sekitar Gedung Nyi Ageng Serang Ditertibkan
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar di sekitar Gedung Nyi Ageng Serang, Jalan Epicentrum Selatan, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Hasilnya, sebanyak 24 kendaraan roda dua berhasil ditindak.
"Memberikan efek jera"
Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang diterima beberapa waktu lalu.
Kantong Parkir Baru Pengunjung Taman Bendera Pusaka Disiapkan"Kami bergerak cepat bersama sekitar 30 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya untuk melakukan penertiban di lokasi," ujarnya, Selasa (28/4).
Ebenezer menjelaskan, dari total 24 kendaraan yang ditindak, sebanyak 16 sepeda motor diangkut menggunakan truk, sementara sisanya dikenakan sanksi berupa pencabutan pentil ban.
"Langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar agar tidak kembali melakukan parkir liar," terangnya.
Menurutnya, para juru parkir (Jukir) liar juga diberikan teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebab, dampak parkir dapat menganggu pengendara lain dan memicu kemacetan.
"Parkir liar jelas mengganggu ketertiban dan keindahan kota," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Daud (39) mengapresiasi tindakan tegas petugas dalam menertibkan parkir liar di kawasan tersebut.
Ia menilai, fasilitas parkir yang tersedia sebenarnya sudah memadai, baik di dalam Gedung Nyi Ageng Serang maupun di area GOR Soemantri Brodjonegoro.
"Mungkin mereka menganggap lebih praktis, padahal parkir di dalam lebih aman dan biayanya juga terjangkau," tandasnya.