You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rano DPRD Raperda perlindungan keluarga bilal edited
photo Bilal Nugraha Ginanjar - Beritajakarta.id

Rano Paparkan Kebutuhan Regulasi Perlindungan Perempuan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memaparkan kebutuhan regulasi daerah mengenai perlindungan perempuan di Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DKI Jakarta, Senin (4/5). 

"Perempuan memiliki hak asasi yang harus dijamin, diakui, dilindungi, dan dipenuhi tanpa diskriminasi,"

Menurut Rano, selain memperkuat upaya pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan, regulasi yang diusulkan juga bertujuan menjamin terwujudnya rasa aman dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun ruang publik.

Rano mengungkapkan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan didasarkan pada empat pertimbangan. 

Rano Pertegas Visi Jakarta Perkuat Pendidikan Nasional

Pertama, pertimbangan yuridis. Menurut Rano, perkembangan hukum, dinamika sosial, serta kebutuhan layanan saat ini menuntut pengaturan yang lebih komprehensif, terintegrasi dan responsif.

"Raperda ini disusun untuk memperkuat dan menyesuaikan pengaturan daerah, sekaligus menjadi instrumen harmonisasi regulasi yang dapat berdampak pada ketidakpastian hukum serta menurunnya efektivitas penyelenggaraan pelayanan di Jakarta," kata Rano.

Pertimbangan kedua, aspek sosiologis. Diakuinya, perempuan masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, baik di ranah privat maupun publik. 

Selain itu, terdapat kerentanan berlapis yang dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi, disabilitas, maupun keadaan khusus lainnya yang semakin kompleks seiring dinamika urbanisasi, mobilitas penduduk, tekanan ekonomi, perubahan sosial, serta perkembangan teknologi digital.

Selanjutnya aspek ketiga, yaitu pertimbangan filosofis. Dikatakannya, Raperda ini disusun berdasarkan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, nilai-nilai Pancasila, serta amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Perempuan memiliki hak asasi yang harus dijamin, diakui, dilindungi, dan dipenuhi tanpa diskriminasi," tegas Rano. 

Perlindungan perempuan, lanjut Rano, merupakan perwujudan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam menjamin hak hidup, rasa aman, keadilan, serta kesempatan untuk berkembang secara berkeadilan.

Sedang aspek keempat, yaitu pertimbangan transformasi Jakarta sebagai kota global. Dijelaskannya, transformasi menuntut tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang inklusif, aman, adil, dan humanis. 

"Salah satu indikator penilaian kota global adalah kemampuan dalam menjamin perlindungan dan kesetaraan bagi seluruh warganya," ucap Rano. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Rano menegaskan, pihaknya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah ini dengan tujuan memperkuat upaya pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan.

Kedua, menjamin terwujudnya rasa aman dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun ruang publik.

Lalu tujuan ketiga, memperkuat peran Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui penyediaan pelayanan terpadu yang mudah diakses, responsif dan berpihak pada korban, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Dilanjutkan Rano, arah pengaturan dalam Raperda ini meliputi pencegahan, perlindungan korban, perlindungan dalam kondisi khusus, serta penyediaan layanan secara terpadu. 

"Adapun materi muatan mencakup peran pemerintah daerah, perlindungan korban, pelayanan, pencegahan, sistem data dan informasi, kerja sama dan partisipasi, pemberian penghargaan, pengendalian serta pengawasan, serta pendanaan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

    access_time01-05-2026 remove_red_eye1210 personDessy Suciati
  2. Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

    access_time30-04-2026 remove_red_eye1196 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Gerak Cepat Bersihkan Sampah Usai Peringatan Hari Buruh

    access_time01-05-2026 remove_red_eye1028 personDessy Suciati
  4. Pergantian Ketua DPRD Disetujui, Khoirudin Ucapkan Terima Kasih

    access_time30-04-2026 remove_red_eye955 personFakhrizal Fakhri
  5. Ini Penyesuaian Layanan Transjakarta saat May Day

    access_time01-05-2026 remove_red_eye916 personAldi Geri Lumban Tobing