50 Pelanggar Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
Satpol PP bersama dengan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menggelar siding tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 50 pelanggar ketertiban umum, Selasa (5/5) di Ruang MH Thamrin Blok B Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Hasilnya, denda senilai Rp. 68.650.000 terhimpun dari para pelanggar.
"Total denda yang dihimpun mencapai Rp 68 juta lebih,"
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama menjelaskan, sidang Tipiring ini merupakan kegiatan yustisi yang perdana dilaksanakan pada tahun ini. Mereka yang disidang merupakan para pelanggar dari medio Januari hingga April 2026.
"Mereka melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Rinciannya ada 50 orang yang melanggar berbagai tertib sesuai aturan berlaku," katanya.
12 Pelanggar Emisi Kendaraan Jalani Sidang TipiringDirinci Heri, terdapat enam jenis pelanggaran tertib yang didakwakan kepada terdakwa. Masing-masing, 32 pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, enam pelanggar tertib peran serta masyarakat dan empat pelanggar tertib bangunan.
Kemudian, tiga pelanggar tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan. Lalu, tiga orang didakwa melanggar tertib sosial dan sisanya dua pelanggar tertib lingkungan.
Berdasar alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, jelas Heri, hakim memutuskan bahwa seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan Pasal yang dilanggar pada Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Terhadap para pelanggar, hakim memutus denda dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 juta. Selain itu, setiap pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
"Total denda yang dihimpun mencapai Rp 68 juta lebih dan biaya perkara sebesar Rp 250 ribu," pungkasnya.