You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Paripurna dua raperda otoy
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Ini Pandangan Fraksi atas Raperda Sistem Kesehatan dan Perlindungan Perempuan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Senin (11/5).

"jawaban gubernur akan dibahas AKD,"

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD itu dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Wibi.

Pemprov DKI Siapkan Raperda Perkuat Pelindungan Perempuan

Dalam pengantarnya, Wibi menjelaskan, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menyampaikan pidato penjelasan mengenai usulan dua Raperda tersebut. Selanjutnya, seluruh fraksi memberikan pandangan umum sebagai bahan pembahasan bersama eksekutif. Pandangan umum disampaikan secara bergantian oleh anggota masing-masing fraksi.

Fraksi Partai Demokrat dan Perindo melalui Lazarus Simon Ishak mengusulkan lima poin strategis untuk penyempurnaan Raperda Perlindungan Perempuan. Usulan itu meliputi penambahan bab sanksi administratif, perluasan definisi kekerasan perempuan hingga ranah digital, penetapan standar minimal rumah aman di setiap kota administrasi, penguatan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT), hingga standarisasi mekanisme pelaporan korban melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina menilai, kedua Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk menjawab kompleksitas persoalan Jakarta. PSI mengapresiasi fokus layanan terpadu bagi penyintas kekerasan yang berbasis HAM dan inklusif, serta transformasi tata kelola kesehatan yang menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif, pelayanan tanpa diskriminasi, serta integrasi data kesehatan untuk mendukung kebijakan berbasis bukti.

Fraksi PAN melalui Husen menegaskan, revisi Raperda Sistem Kesehatan Daerah dan pembentukan Raperda Perlindungan Perempuan menjadi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif dan bermartabat. PAN mendorong penguatan layanan kesehatan berbasis digital, kesiapsiagaan menghadapi krisis kesehatan, serta pengalokasian anggaran promotif-preventif. Pada aspek perlindungan perempuan, PAN meminta penguatan peran Dinas PPAPP sebagai leading sector serta penegakan hukum yang berpihak pada korban.

Anggota Fraksi PKB, Uwais El Qoroni mendukung penuh terhadap pembahasan kedua Raperda tersebut. PKB menekankan pentingnya penguatan layanan primer melalui Puskesmas, digitalisasi layanan kesehatan, serta jaminan anggaran kesehatan di tengah tekanan fiskal 2026. Untuk isu perlindungan perempuan, PKB menyoroti pentingnya pelayanan terpadu yang responsif terhadap penyintas dan penanganan serius terhadap kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Pandangan serupa disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar, Alia Noorayu Laksono. Golkar menilai, revisi kedua Raperda merupakan keniscayaan untuk menjawab tantangan Jakarta yang semakin kompleks. Fraksi ini menekankan pentingnya pemerataan layanan kesehatan, termasuk bagi warga Kepulauan Seribu, serta mendesak adanya standar waktu respons pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan penguatan kapasitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Anggota fraksi Partai Nasdem, Muhammad Idris mengapresiasi revisi kedua Raperda sebagai langkah harmonisasi pascaterbitnya Undang-Undang Kesehatan. Nasdem mendorong keberadaan satu Puskesmas di setiap kelurahan, percepatan akreditasi seluruh Puskesmas, serta transparansi data kesehatan daerah. Pada Raperda Perlindungan Perempuan, NasDem meminta perluasan definisi kekerasan hingga ranah digital dan penguatan layanan perlindungan hingga tingkat kecamatan.

Fraksi Partai Gerindra melalui Yudha Permana menekankan kedua Raperda harus menjadi instrumen keadilan yang konkret, bukan sekadar norma administratif. Gerindra mendorong sistem deteksi dini berbasis data real time di sektor kesehatan serta penyederhanaan birokrasi layanan perlindungan perempuan agar lebih cepat dan mudah diakses korban.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Jhonny Simanjuntak menilai revisi kedua Raperda harus menjadi instrumen nyata untuk menjamin hak dasar warga, terutama kelompok miskin dan rentan. Fraksi ini menyoroti pentingnya penguatan layanan kesehatan primer, integrasi rekam medis elektronik, hingga perlindungan biaya bagi penderita penyakit katastropik. Dalam isu perlindungan perempuan, PDIP meminta adanya layanan psikologis dan bantuan hukum gratis hingga tingkat kecamatan.

Adapun Fraksi PKS melalui Muhammad Thamrin mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi ‘Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemuliaan Perempuan’. PKS juga menyoroti pentingnya pengaturan tegas terkait kekerasan digital, penguatan layanan kesehatan preventif melalui Puskesmas 24 jam, serta perhatian pada kesehatan mental dan ketahanan farmasi.

Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Pramono Anung terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.

Wibi mengatakan, jawaban gubernur selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD DKI Jakarta bersama pihak eksekutif.

“Selanjutnya, jawaban gubernur tersebut akan dibahas oleh alat kelengkapan DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye5224 personAnita Karyati
  2. Rano Serahkan KJMU ke Mahasiswa UHAMKA

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1645 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pramono Sebut RW Kumuh di Jakarta Menurun Drastis

    access_time06-05-2026 remove_red_eye1551 personDessy Suciati
  4. Transjakarta-Dinas PPAPP Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1116 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pram Wanti-wanti Sekolah Swasta Gratis Tak Pungut Biaya ke Siswa

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1098 personDessy Suciati