You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban lapak hewan kurban jakpus folmer
photo Folmer - Beritajakarta.id

Lapak Pedagang Hewan Kurban di Atas Trotoar Ditertibkan

Satpol PP Jakarta Pusat, Polri dan TNI menggelar pengawasan dan penertiban pedagang hewan kurban pada beberapa ruas jalan di wiayah Kecamatan Tanah Abang dan Johar Baru, Kamis (21/5). 

Sebelumnya sudah diberi surat imbauan dan peringatan

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar, karena melanggar pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 perihal ketertiban umum.

Sebelum melakukan penertiban, jelas Hasudungan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan dan peringatan kepada pedagang hewan kurban. 

Keberadaan Lapak Hewan Kurban Dilarang Ganggu Aktivitas Publik

"Satpol PP Jakarta Pusat sudah melayangkan surat jmbauan kepada pedagang hewan kurban sepekan sebelum dilakukan penertiban hari ini," ujar Purnama Hasudungan P, Kamis (21/5). 

Ia mengungkapkan, hari ini pihaknya turun ke lapangan menyisir ruas Jalan Kramat Jaya Baru Kecamatan Johar Baru dan KS Tubun Raya Kecamatan Tanah Abang. 

"Hari ini petugas membongkar satu lapak pedagang hewan kurban di Jalan Kramat Jaya Baru. Diharapkan pedagang lainnya membongkar sendiri kandang atau lapak usaha di atas trotoar," ungkapnya. 

Ia menuturkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kelurahan dan Kecamatan Johar Baru untuk membantu mencari lahan kosong yang dapat dipergunakan berjualan hewan kurban. 

"Setelah penertiban, kami akan memantau lapamgan untuk memastikan lapak hewan kurban di Jalan Kramat Jaya Baru sudah dibongkar sendiri oleh pedagang," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1226 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1037 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye884 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye753 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye713 personAldi Geri Lumban Tobing