Komisi D Dorong Road Map Penanganan Sampah Jangka Panjang
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta segera menyusun road map atau peta jalan penanganan sampah mulai dari program jangka pendek, menengah, hingga panjang.
"Ini harus dipastikan berkelanjutan,"
Menurut Yuke, Komisi D telah mendengarkan paparan mengenai kondisi terkini pengelolaan sampah beserta berbagai program yang telah berjalan. Namun, ia menilai, hasilnya masih perlu dioptimalkan.
“Terkait kondisi sampah di DKI Jakarta sudah dijelaskan juga berbagai pengelolaan yang berjalan, tapi memang masih kurang,” ujarnya, Jumat (22/5).
20 Ton Sampah Diangkut dari Jalan Stasiun AngkeSalah satu fokus pembahasan yakni optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), termasuk pengolahan sampah organik menjadi produk turunan seperti bubur kompos sebelum didistribusikan kepada pihak penerima (off taker).
Yuke menilai, sejumlah fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS 3R, RDF Rorotan, TPST Bantargebang, hingga Jakarta Recycle Center masih perlu dimaksimalkan lantaran kapasitas yang ada belum dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, Komisi D juga mendorong penerapan kebijakan pemilahan sampah dari rumah tangga. Menurutnya, sistem pengangkutan hingga lokasi penampungan akhir sampah harus jelas dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Yang menjadi perhatian kami adalah setelah dipilah, diangkutnya seperti apa dan penampungan akhirnya di mana. Ini harus dipastikan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang daya tampungnya semakin terbatas. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada berkurangnya ritase pengangkutan di sejumlah wilayah sehingga menyebabkan penumpukan sampah.
Komisi D meminta persoalan tersebut segera ditangani karena berpotensi memicu masalah baru, termasuk munculnya tempat pembuangan sampah liar di lingkungan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat tidak tahu masalahnya, tapi yang terlihat sampah tidak terangkut. Padahal persoalannya ada pada keterbatasan tempat penampungan akhir,” tegasnya.
Yuke menekankan, penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas LH. Menurutnya, diperlukan keterlibatan seluruh pihak mulai dari masyarakat, kelurahan, kecamatan, hingga wali kota.
Ia juga mendorong optimalisasi peran bank sampah, peningkatan sosialisasi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai agar gerakan pemilahan sampah dapat berjalan efektif dan menjadi kebiasaan masyarakat.
Terkait Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah, Komisi D meminta adanya pembaruan data dan evaluasi berkala guna memetakan wilayah yang berhasil maupun yang masih terkendala dalam implementasinya.
“Targetnya per Agustus sudah ada perubahan signifikan. Kita juga ingin ada road map penanganan sampah jangka panjang, seperti halnya penanganan banjir,” ucapnya.
Yuke mengingatkan, persoalan sampah juga berkaitan erat dengan kebutuhan anggaran. Sebab itu, ia mengingatkan, setiap pergeseran anggaran dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Penanganan sampah ini urusan bersama dan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai,” tandasnya.