You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260610 WA0101
photo Folmer - Beritajakarta.id

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

Satpol PP Kecamatan Menteng bersama Sudin Perhubungan, Sosial, Polri dan TNI, menggelar penertiban di sepanjang Jalan Wahid Hasyim dan Sutan Syahrir, Rabu (10/6)

"Parkir di atas trotoar dan bahu jalan.'

Hasilnya, 20 sepeda motor dikenakan sanksi cabut pentil dan dua gerobak milik Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) diangkut petugas ke kantor Kecamatan Menteng.

Camat Menteng, Nurhelmi mengatakan, penertiban di Jalan Wahid Hasyim difokuskan di sepanjang jalan menuju Masjid Cut Nyak Dien yang kerap dipergunakan menjadi tempat berjualan PKL. 

Delapan Unit Pemadam Tangani Kebakaran Bilboard di Menteng

'"Personel Satpol PP melakukan penggebahan kepada pedagang yang berjualan menggunakan mobil dan mengangkat meja dagangan," ujar Nurhelmi.

Sementara di Jalan Wahid Hasyim, petugas melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di area terlarang. Hasilnya, ada 20 sepeda motor terjaring dan dikenakan sanksi cabut pentil.

"Sanksi cabut pentil dikenakan kepada pemilik sepeda motor yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan," ungkapnya.

Ia menambahkan, petugas gabungan juga mengamankan dua gerobak yang sengaja ditinggalkan PPKS di Jalan Sutan Syahrir. 

"Kemungkinan PPKS kabur saat melihat dari petugas gabungan datang," pungkas Nurhelmi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2097 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1083 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye987 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye979 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri