Raperda Pelindungan Perempuan Perkuat Status Jakarta sebagai Kota Percontohan
DKI Jakarta ditetapkan sebagai kota percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"solusi yang lebih baik,"
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, penetapan Jakarta sebagai daerah percontohan tidak terlepas dari kompleksitas persoalan yang dihadapi ibu kota. Sehingga ibu kota membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak berjalan optimal.
DPRD melalui Bapemperda, sambung Aziz, telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan.
Keluarga Jadi Benteng Utama Perlindungan AnakSelain itu, Bapemperda juga berencana menyusun Raperda tentang Kota Layak Anak sebagai upaya melengkapi payung hukum perlindungan bagi perempuan dan anak secara menyeluruh.
"Kita sebagai ibu kota memiliki permasalahan yang lebih kompleks dibandingkan daerah lain. Karena itu kita harus memiliki solusi yang lebih baik dari sebelumnya," ujar Aziz, Kamis (11/6).
Aziz menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan mengatur secara lebih rinci berbagai persoalan yang dihadapi perempuan, termasuk mekanisme penanganan dan perlindungan bagi korban.
"Perda ini mengatur lebih detail mengenai berbagai permasalahan yang ada dan bagaimana solusinya. Kami berharap Perda ini segera diundangkan sehingga perempuan yang menjadi korban bisa mendapatkan perlakuan yang lebih baik dan terlindungi secara optimal," tandasnya.
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyaksikan penandatanganan SKB program percontohan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak di Jakarta.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menetapkan Jakarta sebagai kota percontohan karena memiliki dinamika sosial yang tinggi, sekaligus didukung fasilitas layanan dan kapasitas kelembagaan yang dinilai memadai untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI berkomitmen menjalankan program tersebut hingga 2029. Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan infrastruktur yang ramah gender dan disabilitas, optimalisasi layanan digital melalui aplikasi JAKI dan Jakarta Smart City, serta target penanganan awal maksimal 1 x 24 jam sejak laporan diterima.